IMPLIKASI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN DIGITAL DAN PENINJAUAN PERATURAN PERBANKAN
Abstract
Abstract
Information technology has revolutionized financial transactions, supporting digital methods due to their speed and efficiency. Despite its benefits, new risks and challenges for consumer protection have emerged, requiring updated legal frameworks and stronger data security measures. Effective regulations must address transparency, fairness, and digital literacy to safeguard consumers in the evolving fintech landscape. This research employs normative legal analysis, focusing on legal norms in consumer protection and banking regulations related to digital financial transactions. Using legislative, conceptual, and comparative approaches, the study analyzes primary, secondary, and tertiary legal materials through a literature review. Data is qualitatively analyzed to identify legal gaps and propose regulatory improvements. Indonesia's legal framework for consumer protection in digital financial transactions has several gaps. Law No. 8 of 1999 and Banking Law No. 10 of 1998 do not fully address the unique characteristics of fintech, creating ambiguities and potential consumer harm. Data security issues, transparency, and disclosure practices remain significant concerns. Digital wallets lack specific regulations, and low financial literacy increases consumer vulnerability. Dispute resolution mechanisms and coordination among regulatory bodies need enhancement. Indonesia lags behind developed countries in fintech regulation, requiring an adaptive approach to technological innovation and stronger consumer protection. The legal framework shows gaps and weaknesses, including issues related to data security, transparency, dispute resolution, and low digital literacy. Overlapping regulations, unclear jurisdictions, and inadequate anticipation of technological innovations further complicate effective law enforcement. Comprehensive reforms, including harmonized regulations and stronger security standards, are essential to enhance consumer protection.
Abstrak
eknologi informasi telah merevolusi transaksi keuangan, mendukung metode digital karena kecepatan dan efisiensinya. Terlepas dari manfaatnya, risiko dan tantangan baru untuk perlindungan konsumen telah muncul, memerlukan kerangka hukum yang diperbarui dan langkah-langkah keamanan data yang lebih kuat. Peraturan yang efektif harus mengatasi transparansi, keadilan, dan literasi digital untuk melindungi konsumen dalam lanskap fintech yang berkembang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan fokus pada norma hukum dalam perlindungan konsumen dan peraturan perbankan terkait transaksi keuangan digital. Dengan menggunakan pendekatan legislatif, konseptual, dan komparatif, analisis materi hukum primer, sekunder, dan tersier melalui tinjauan literatur. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi kesenjangan hukum dan menyarankan perbaikan peraturan. Kerangka hukum Indonesia untuk perlindungan konsumen dalam transaksi keuangan digital memiliki beberapa kesenjangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tidak sepenuhnya membahas karakteristik unik fintech, menciptakan ambiguitas dan potensi kerugian konsumen. Masalah keamanan data, transparansi, dan praktik pengungkapan merupakan perhatian yang signifikan. Dompet digital tidak memiliki peraturan khusus, dan literasi keuangan rendah, meningkatkan kerentanan konsumen. Mekanisme penyelesaian sengketa dan koordinasi antar badan pengatur perlu ditingkatkan. Indonesia tertinggal dari negara maju dalam regulasi fintech, membutuhkan pendekatan adaptif terhadap inovasi teknologi dan perlindungan konsumen yang lebih kuat. Kerangka hukum Indonesia untuk perlindungan konsumen dalam transaksi keuangan digital memiliki kesenjangan dan kelemahan. Isunya meliputi keamanan data, transparansi, penyelesaian sengketa, dan literasi digital yang rendah. Tumpang tindih peraturan, yurisdiksi yang tidak jelas, dan antisipasi inovasi teknologi yang tidak memadai semakin menantang penegakan hukum yang efektif. Reformasi komprehensif, termasuk peraturan yang selaras dan standar keamanan yang lebih kuat, diperlukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adis Nur Hayati, & Antonio Rajoli Ginting. (2021). Analysis of the Compensation Mechanism in the form of Refunds in E-Commerce Transactions Viewed from the Consumer Protection Law. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(3), 509–526. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.509-526
Alfiana, A., Fanggidae, F. O., Norrahman, R. A., & Farida, F. (2023). Analisis Kualitatif Kebijakan Pengembangan Produk FinTech dalam Meningkatkan Akses Keuangan dan Perilaku Konsumen di Indonesia. Sanskara Akuntansi Dan Keuangan, 2(01), 28–37. https://doi.org/10.58812/sak.v2i01.253
Armilda, V., Nugroho, S., & Kurniawan, L. (2024). Pengaruh Teknologi Fintech dalam Transformasi Industri Asuransi dan Implikasi Regulasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(1), 235–245. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i1.1557
Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736
Azis, M. F., & Rahmawati, N. D. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjaman Online Dan Penggunaan Data Konsumen Aplikasi “Kredit Pintar.” Fortioro Law Journal, 1(1), 5.
Fitra, A. E. (2021). Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 19(2), 109–119.
Najibur Rohman, M. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) Di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11(2), 1–10. https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi
Nanda Dwi Rizkia, & Fardiansyah, H. (2018). METODE PENELITIAN HUKUM (NORMATIF DAN EMPIRIS). Widina Media Utama.
Novinna, V. (2020). Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peer”To Peer Lending”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(1), 92. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i01.p07
Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58
Nugroho, H. (2020). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Hukum Positum, 5(1), 32. https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3482
Pakasi, S. S. (2021). Tinjauan Hukum terhadap Penggunaan Dompet Digital dalam Bertransaksi di Indonesia. Lex Crimen, X(12), 69–76. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/38540
Priliasari, E. (2013). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1–27.
Rahmi, A. A. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Penggunaan Layanan. Badamai Law Journal, 5(1), 201–217.
Rifa’i, iman jalaludin, Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, muhammad taufik, Harahap, nasruddin khalil, & Mardiyanto, I. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. PENERBIT PT SADA KURNIA PUSTAKA.
Riris Nisantika, Si Ngurah Ardhya, & Muhamad Jodi Setianto. (2022). Tinjauan Yuridis Tentang Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 162–177. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51896
Sasmita, H. T., Kamilah, S., Wardodo, R. I., & Wicaksana, T. D. S. W. (2022). Analisis Faktor Perlindungan Konsumen Dalam Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pinjaman Online (Peer To Peer Lending). Media Iuris, 5(1), 39. https://doi.org/10.20473/mi.v5i1.27733
Satria, M. H. (2019). Perlindungan Kerahasiaan Data Investor Untuk Pencegahan Kebocoran Data Investor Pada Perusahaan Inovasi Keuangan Digital Goolive. Jurisdictie, 10(1), 1. https://doi.org/10.18860/j.v10i1.6967
Sitanggang, K. K. R., Naibaho, R., & Utomo, U. (2020). Tinjauan Yuridis Regulatory Sandbox Terhadap Mekanisme Teknologi Finansial (Fintech) Di Indonesia. Jurnal Hukum PATIK, 9(2), 114–124. https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.237
Ulya, W. (2022). Perlindungan Konsumen Dalam Perkembangan Financial Technology Di Indonesia. Perwira Journal of Economics and Business (PJEB), 2(1), 31–45.
Utomo, S., Alfian, A., & Aprilia, L. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Pinjaman Online. Crepido, 4(2), 70–82. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.70-82
Windani, S. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Kontrak Dagang Via Internet (Cyberspace Transactions) Ditinjuau Dari Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Abdi Ilmu, 1(2), 79–85.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v3i2.95
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
