DIGITALISASI AKTA NOTARIS SEBAGAI TANTANGAN DAN PELUANG DALAM MENJAGA KEUTUHAN DOKUMEN HUKUM
Abstract
Abstract
The digitalization of notarial deeds is a modern solution to enhance the efficiency, security, and integrity of legal documents. While it offers numerous benefits, such as ease of access and cost reduction, its implementation faces challenges in regulation, data security, and standardization. The objectives include modernizing the notarial system, improving transparency, and supporting environmental sustainability. The success of digitalization relies on the development of clear regulations, reliable technological infrastructure, and the enhancement of human resource competencies.This study adopts a normative legal research method through literature review, analyzing primary, secondary, and tertiary legal sources related to the digitalization of notarial deeds. Descriptive-analytical qualitative analysis is applied, including legal interpretation and international comparisons. The findings are expected to contribute to the development of policies for the digitalization of notarial deeds in Indonesia. The digitalization of notarial deeds is crucial for modernizing Indonesia's notarial system, but regulatory gaps remain in the specific governance of digital deeds. The Notary Law does not explicitly accommodate digital notarial deeds, creating legal uncertainty. Key challenges include the validity of digital documents, data security, standardization of formats, and long-term storage. Human resources need to be equipped with technological skills, and collaboration among the government, notarial associations, and the private sector is essential for success. Digitalization offers improvements in efficiency, security, and transparency in notarial practices. It is vital for modernizing the notarial system in Indonesia, despite existing regulatory gaps, legal challenges, and infrastructure needs.
Abstrak
Digitalisasi akta notaris merupakan solusi modern untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan integritas dokumen hukum. Meskipun menawarkan berbagai manfaat seperti kemudahan akses dan pengurangan biaya, implementasinya menghadapi tantangan peraturan, keamanan data, dan standarisasi. Tujuannya termasuk memodernisasi sistem notaris, meningkatkan transparansi, dan mendukung pelestarian lingkungan. Keberhasilan digitalisasi bergantung pada pengembangan regulasi yang jelas, infrastruktur teknologi yang andal, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan studi kepustakaan, menganalisis sumber hukum primer, sekunder, dan tersier terkait digitalisasi akta notaris. Analisis kualitatif deskriptif-analitik diterapkan, termasuk interpretasi hukum dan perbandingan internasional. Hasil penelitian diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan digitalisasi akta notaris di Indonesia.Digitalisasi akta notaris penting untuk modernisasi sistem notaris di Indonesia, namun terdapat kesenjangan regulasi dalam penataan khusus akta digital. UU Jabatan Notaris belum mengakomodasi akta notaris digital secara eksplisit, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Tantangan utama termasuk validitas dokumen digital, keamanan data, standarisasi format, dan penyimpanan jangka panjang. Sumber daya manusia perlu dilengkapi dengan keterampilan teknologi, dan kolaborasi antara pemerintah, asosiasi notaris, dan sektor swasta diperlukan untuk berhasil. Digitalisasi menawarkan peningkatan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam praktik notaris. Digitalisasi akta notaris penting untuk modernisasi notaris di Indonesia, meskipun masih ada kesenjangan regulasi, tantangan hukum, dan kebutuhan infrastruktur.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agheniței, M. (2022). Global Notarial Digitalization. Juridica, 18(3), 149–167.
Akbar, M., & Yazid, F. (2021). Kepastian Hukum Dalam Kemudahan Berusaha Di Era Revolusi Industri 4.0 Terkait Dengan Profesi Notaris. Law Jurnal, 1(2), 100–108. https://doi.org/10.46576/lj.v1i2.1132
Arkan Arieftha, M., Fajri, M., & Putra, M. (2022a). Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 6(4), 2598–9944. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i4.3850/http
Arkan Arieftha, M., Fajri, M., & Putra, M. (2022b). Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 6(4), 2598–9944. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i4.3833/http
Avelyne, D. M. (2021). Penerapan E-Notary Dalam Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Spektrum Hukum, 18(1), 15–22. https://doi.org/10.35973/sh.v18i1.2773
Chafi Sholeh, M. (2021). Analisis Yuridis Resiko Pemalsuan Terhadap Pengadaan Sertifikat Elektronik Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(10), 1571–1543.
Fasya, G. (2022). Keabsahan pembacaan akta melalui video conference di era digitalisasi. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.55904/cessie.v1i1.183
Fitria Rosalinda. (2023). Akibat Hukum atas Pelanggaran Kewajiban Calon Notaris Magang: Studi Peraturan Perundang-Undangan. Sign Jurnal Hukum, 5(1), 129.
Fitriasari, R. E. N. (2022). Peran Jabatan Notaris Dalam Penyimpanan Protokol Notaris Yang Disimpan Dalam Bentuk Elektronik Arsip. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(2), 1052–1071.
Imtiyaz, L., Santoso, B., & Paramita Prabandari, A. (2020). Reaktualisasi Undang-Undang Jabatan Notaris Terkait Digitalisasi Minuta Akta Oleh Notaris. Notarius, 13(1), 97–110. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29166
Nase, F. Y., & Alfiana, R. (2021). Tinjauan Hukum Atas Kebutuhan Notaris Jarak Jauh (Remote Notary) Dimasa Pandemi Covid-19. JCA of Law. https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/291%0Ahttps://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/download/291/238
Nisa’, N. Z. (2020). Aspek Legalitas Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik. Jurnal Civic Hukum, 5(2), 205–219. https://doi.org/10.22219/jch.v5i2.13909
Puspitaningrum, L., Wirawan, A., Keuangan, P., Stan, N., Kunci, K., Lelang, R., Digital, A. L., Elektronik, D., & Tangan Elektronik, T. (2020). Konstruksi Akta Lelang Digital (Digital Signature) di Indonesia. Indonesia Rich Journa, 1(1), 1–14.
Rifa’i, iman jalaludin, Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, muhammad taufik, Harahap, nasruddin khalil, & Mardiyanto, I. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. PENERBIT PT SADA KURNIA PUSTAKA.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Peran Notaris Dalam Transformasi Digital Dalam Rangka Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 310–323.
Sugianto, Q. F., & Handoko, W. (2019). Peluang dan Tantangan Calon Notaris dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital. Notarius, 12(2), 656–668.
Widyaswari, N. M. D. N. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Rups Yang Dilaksanakan Melalui Media Telekonferensi. Vyavahara Duta, 15(1), 62. https://doi.org/10.25078/vd.v15i1.1440
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v3i2.94
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
