PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK) UNTUK PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Abstract
Abstract
The utilization of Communal Intellectual Property (Communal IP) has become one of the important strategies in the development of the creative economy in Indonesia. The main focus of this study is on the importance of Communal IP utilization in boosting the creative economy, as well as effective strategies and management models to protect and develop Communal IP. Using a comparative analysis approach, this study investigates how to utilize cultural heritage: Communal IP in Indonesia to drive creative economy growth. The results show that one of the models of commercial utilization of Communal IP is the benefit-sharing model, where the benefit-sharing model is also stated in Article 33 of Government Regulation No. 56 of 2022 on Communal Intellectual Property. Effective integration between Communal IP and modern innovation can create significant economic opportunities while preserving cultural heritage values.
Abstrak
Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) telah menjadi salah satu strategi penting dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah pada pentingnya pemanfaatan KIK dalam meningkatkan ekonomi kreatif, serta strategi dan model pengelolaan yang efektif untuk melindungi dan mengembangkan KIK. Dengan menggunakan pendekatan analisis komparatif, studi ini menyelidiki bagaimana cara memanfaatkan warisan budaya:KIK di Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu model pemanfaatan KIK secara komersial adalah dengan model pembagian manfaat (benefit-sharing), dimana model pembagian manfaat (benefit-sharing) juga tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Integrasi yang efektif antara KIK dan inovasi modern dapat menciptakan peluang ekonomi yang signifikan, sambil melestarikan nilai-nilai warisan budaya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arios, Rois Leonard. 2022. "Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Tak Benda sebagai Upaya Pemajuan Kebudayaan." February 07. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbsumbar/pencatatan-dan-penetapan-warisan-budaya-tak-benda-sebagai-upaya-pemajuan-kebudayaan/.
Ayu Palar, Miranda Risang, Laina Rafianti, and Helitha Novianty Muchtar. 2021. "Inclusive Rights to Protect Communal Intellectual Property: Indonesian Perspective on Its New Government Regulation." Cogent Social Sciences 9 (2). doi:https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2274431.
Ayu, Miranda Risang, Harry Alexander, and Wina Puspitasari. 2012. Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Desak Putu Dewi Kasih, Putu Aras Samsithawrati, and Putri Triari Dwijayanthi. 2023. "Model Pengaturan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Benefit Sharing Dalam Menunjang Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif." Seminar Nasional Sains dan Teknologi (SENASTEK). Bali: Seminar Nasional Sains dan Teknologi (SENASTEK). 303-309. https://ojs.unud.ac.id/index.php/senastek.
Disemadi, Hari Sutra, and Cindy Kang. 2021. "Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0." Jurnal Komunikasi Hukum 7 (1): 54-71. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh.
DJKI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM RI. 2019. Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal. Jakarta: DJKI.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris, vol. 1 . Yogyakarta: Pensil Komunika.
Ferawati. 2022. "Warisan Budaya Tak Benda dan Hak Kekayaan Intelektual (Komunal)." February 07. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbsumbar/warisan-budaya-tak-benda-dan-hak-kekayaan-intelektual-komunal/.
Indonesia, Departemen Perdagangan Republik. 2008. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Jakarta: Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
Kesek, Angelique Elizabeth, Harly S. Mamuaja, and Lendy Siar. 2024. "Pengaturan Hukum Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal." Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT : Lex Administratum 12 (4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55747.
Kutty, P.V. Valsala G. 2002. National Experiences With The Protection Of Expressions Of Folklore/Traditional Cultural Expressions: India, Indonesia And The Philippines. India: World Intellectual Property Organization (WIPO).
OseiTutu, Julia Janewa. 2014. "A Sui Generis Regime for Traditional Knowledge: The Cultural Divide in Intellectual Property Law." Marquette Intellectual Property Law Review. http://ssrn.com/abstract=1574996.
Praditha, Dewa Gede Edi, and I Made Bagus Wibisana. 2024. "Hukum Kearifan Lokal: Tradisi, Nilai, Dan Transformasi Dalam Konteks Kepemilikan Warisan Budaya." YUSTHIMA : Jurnal Hukum Agraria & Tata Ruang 4 (1): 207-214. doi:10.36733/yusthima.v4i1.
Prathama, Anak Agung Gede Agung Indra, Ketut Rai Marthania Onassis, and I Gusti Agung Made Dwi Komara. 2023. "Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali." Jurnal Ilmiah Raad Kertha 6 (1): 21-33. http://ejournal.universitasmahendradatta.ac.id/index.php/raadkertha/article/view/823.
Rongiyati, Sulasi. 2018. "Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif." Negara Hukum 9 (1): 39-58.
Sa’adah, Zumrottus. 2015. "Jati Diri Bangsa Dan Potensi Sumber Daya Konstruktif Sebagai Aset Ekonomi Kreatif Di Indonesia." Jurnal Economia.
Saptomo, Ade. 2010. Hukum dan Kearifan Lokal : Revitalisasi Hukum Adat Nusantara . Jakarta: Grasindo.
Sinaga, Niru Anita. 2020. "Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia." Jurnal Hukum Sasana 6 (2): 144-165. doi: https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.385.
Siswoyo, Amelia Anggriany, Hendrik Agus Sutiawan, and M.Y.F. Hafidz Nasution. 2023. "Dilematika Hukum Prinsip Deklaratif Hak Cipta Dalam Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual." GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan (LKISPOL (Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik) ) 10 (2): 58-70. https://governance.lkispol.or.id/index.php/description/article/view/123.
Susanti, Diah Imaningrum. 2022. "Eksplorasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Hak Asasi Manusia." Media Iuris 5 (3): 401-428. doi:10.20473/mi.v5i3.40174 .
WIPO, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore. 2010. "WIPO/GRTKF/IC/17/5 : The Protection of Traditional Knowledge: Revised Objectives And Principles." In The Protection of Traditional Knowledge: Revised Objectives And Principles, by WIPO, 1-87. Geneva: WIPO.
DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v3i1.89
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.