ELECTRONIC-BASED SERVICES AS AN EFFORT TO PREVENT PUBLIC SECTOR GRATIFICATION IN MEDAN CITY
Abstract
Abstract
The public essentially agrees to condemn acts of corruption, but the public actually justifies the behavior of paying thanks under the guise of gratification. Even though an online service system has been implemented through the SIBISA application, it does not rule out the possibility that gratuitous behavior still exists. This research aims to describe the implementation of the SIBISA application in DISDUKCAPIL Medan City. The author also analyzes the service system through SIBISA in an effort to prevent gratification in the public sector. This research is empirical juridical research, namely legal research regarding the enactment or implemen tation of normative legal provisions in action at each specific legal event that occurs in society. with a field research approach, namely research whose object is about symptoms or events that occur in community groups. The results of SIBISA implementation can be said to be very relevant in efforts to eradicate corruption because information on procedures for managing population documents is displayed at the entrance to the DISDUKCAPIL office so that people do not need to use CALO.
Abstrak
Masyarakat pada hakikatnya sepakat untuk mengecam tindakan korupsi, namun masyarakat justru membenarkan perilaku mengucap syukur berkedok gratifikasi. Meski sudah diterapkan sistem pelayanan online melalui aplikasi SIBISA, namun tidak menutup kemungkinan masih ada perilaku gratifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi aplikasi SIBISA di DISDUKCAPIL Kota Medan. Penulis juga menganalisis sistem pelayanan melalui SIBISA dalam upaya pencegahan gratifikasi di sektor publik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau pelaksanaan ketentuan hukum normatif dalam tindakan pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. dengan pendekatan penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala atau peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat. Hasil penerapan SIBISA dapat dikatakan sangat relevan dalam upaya pemberantasan korupsi karena informasi tata cara pengurusan dokumen kependudukan dipajang di pintu masuk kantor DISDUKCAPIL sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan CALO.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti
K. Wantjik, Tindak Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002
KepMenPan N0. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
KPK, Buku Saku Memahami Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Moenir A.S, 2008, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara
Muladi, Tindak Pidana Suap sebagai Core Crime Mafia Peradilan dan Penanggulangannya, makalah dalam Seminar Nasional “Suap, Mafia Peradilan, Penegakan Hukum dan Pembaharuan Hukum Pidana” Kerjasama FH UNDIP dengan KY di Semarang pada tanggal 10 Maret 2010
Oktavian Candra Prayuda, 2002. Upaya Mencegah Gratifikasi Di Lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, 2017, Skripsi, Malang, Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
PERMENDAGRI No 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
PERMENPANRB No 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
Shah, A. 2007. Performance accountability and combating corruption. The World Bank
Syafi’ie , Inu Kencana, 1999. Pengantar Ilmu Pemerintahan, Jakarta: PT. Pertja
Thoha, Miftah. 2003. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi
Walgito, B. 2004. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi.
Asrul, 2007. Standarisasi Nilai Gratifikasi Demi Profesionalisme Birokrasi Dalam Good Governance dan Pemberantasan Korupsi. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
Barda Nawawi Arief, Efektivitas Perangkat Hukum Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi. Makalah Pada Seminar "Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Era Peningkatan Supremasi Hukum", Yayasan Setia Karya, Hotel Gracia, Semarang, 11 November 2001.
Andi Hamzah. 2002 Perbandingan Pemberantasan Korupsi di
Berbagai Negara. Sumber Ilmu Jaya, Jakarta.
Arya Maheka. 2006 Mengenali dan Memberantas Korupsi. Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Barda Nawawi Arief, 2003Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit PT
Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Juni Sjafrien Jahja, Say Noto Korupsi: 2012 Mengenal, Mencegah dan
Memberantas Korupsi di Indonesia, Visimedia, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v3i1.64
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
