BERBASIS ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA MENCEGAH GRATIFIKASI PADA SEKTOR PUBLIK DIKOTA MEDAN

Amalia amal Az-Zahra

Abstract


Masyarakat pada hakekatnya setuju mengecam tindakan korupsi, akan tetapi masyarakat malah membenarkan perilaku uang ucapan terima kasih yang berkedok gratifikasi. Meskipun telah diterapkan sistem layanan online melalui aplikasi SIBISA tidak menutup kemungkinan perilaku gratifikasi masih tetap ada. Penelitian ini bertujuan menggambarkan implementasi dari aplikasi SIBISA pada DISDUKCAPIL Kota Medan. Penulis juga menganalisis sistem layanan melalui SIBIA dalam upaya mencegah gratifikasi pada sektor publik. Penelitian ini merupakan penilitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemb erla kuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadidalam masyarakat. dengan pendekatan field research (penelitian lapangan) yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristi wa yang terjadi pada kelompok masyarakat. Hasil dari implementasi SIBISA dapat dikatakan sangat relevan dalam upaya pemberantasan korupsi karena informasi tata cara kepengurusan dokumen kependudu kan dipajang di pintu masuk kantor DISDUKCAPIL sehingga masyarakat tidak perlu memakai CALO.

 

Keywords: DISDUKCAPIL Kota Medan; Gratifikasi Sektor Publik.


References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti

K. Wantjik, Tindak Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002

KepMenPan N0. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

KPK, Buku Saku Memahami Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Moenir A.S, 2008, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara

Muladi, Tindak Pidana Suap sebagai Core Crime Mafia Peradilan dan Penanggulangannya, makalah dalam Seminar Nasional “Suap, Mafia Peradilan, Penegakan Hukum dan Pembaharuan Hukum Pidana” Kerjasama FH UNDIP dengan KY di Semarang pada tanggal 10 Maret 2010

Oktavian Candra Prayuda, 2002. Upaya Mencegah Gratifikasi Di Lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, 2017, Skripsi, Malang, Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

PERMENDAGRI No 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

PERMENPANRB No 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Shah, A. 2007. Performance accountability and combating corruption. The World Bank

Syafi’ie , Inu Kencana, 1999. Pengantar Ilmu Pemerintahan, Jakarta: PT. Pertja

Thoha, Miftah. 2003. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi

Walgito, B. 2004. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi.

Asrul, 2007. Standarisasi Nilai Gratifikasi Demi Profesionalisme Birokrasi Dalam Good Governance dan Pemberantasan Korupsi. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

Barda Nawawi Arief, Efektivitas Perangkat Hukum Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi. Makalah Pada Seminar "Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Era Peningkatan Supremasi Hukum", Yayasan Setia Karya, Hotel Gracia, Semarang, 11 November 2001.

Andi Hamzah. 2002 Perbandingan Pemberantasan Korupsi di

Berbagai Negara. Sumber Ilmu Jaya, Jakarta.

Arya Maheka. 2006 Mengenali dan Memberantas Korupsi. Komisi

Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Barda Nawawi Arief, 2003Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit PT

Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Juni Sjafrien Jahja, Say Noto Korupsi: 2012 Mengenal, Mencegah dan

Memberantas Korupsi di Indonesia, Visimedia, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v3i1.64

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats