DILEMA KRIMINALISASI KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PENGATURAN PENCEMARAN NAMA BAIK PASCA REVISI KEDUA UU ITE

Sri Windani

Abstract


Abstract

The development of digital criminal law in Indonesia has entered a new phase with the enactment of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law). This amendment reconstructs the defamation offense previously governed by Article 27 paragraph (3) into Article 27A, shifting the paradigm from insult to attack on honor. This study aims to analyze the shift in the legal construction of defamation offenses following the second revision of the ITE Law and to evaluate its implications for criminal liability and the protection of freedom of expression. The research method employed is normative juridical with a statute approach and a conceptual approach. The results indicate that Article 27A clarifies the objective element of accusing a specific act and alters the status of the offense to an absolute complaint offense (absolute klachtdelicten), which theoretically limits victim subjectivity and prevents the criminalization of criticism not based on facts. Furthermore, the reduction of criminal sanctions to a maximum of two years implies that detention cannot be imposed during the investigation process. However, this study finds that the protection of freedom of expression still faces challenges at the implementation level, particularly regarding the burden of proof in the public interest exception clause, which potentially triggers a chilling effect in the digital sphere.

 

Abstrak


Perkembangan hukum pidana digital di Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perubahan ini merekonstruksi delik pencemaran nama baik yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) menjadi Pasal 27A, yang mengubah paradigma dari delik penghinaan menjadi penyerangan kehormatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran konstruksi hukum delik pencemaran nama baik pasca revisi kedua UU ITE serta mengevaluasi implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana dan perlindungan kebebasan berekspresi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27A mempertegas unsur objektif menuduhkan suatu hal dan mengubah status delik menjadi aduan mutlak (absolute klachtdelicten), yang secara teoretis membatasi subjektivitas korban dan mencegah kriminalisasi atas kritik yang tidak berdasar fakta. Selain itu, penurunan sanksi pidana menjadi maksimal dua tahun berimplikasi pada tidak dapat dilakukannya penahanan selama proses penyidikan. Namun, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan kebebasan berekspresi masih menghadapi tantangan pada tataran implementasi, khususnya terkait beban pembuktian pada klausul pengecualian kepentingan umum yang berpotensi memicu chilling effect di ruang digital.


Keywords


Pencemaran Nama Baik; Kebebasan Berekspresi; Kriminalisasi.

Full Text:

PDF

References


Antonio, A., & Adhari, A. (2024). Menilai Implementasi Undang Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 1079–1087. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.979

Asmadi, E. (2020). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16–33. https://kumparan.com/kumparannews/polri-kasus-uu0ite-terbanyak-terkait-pencemaran-nama-baik-ada-1-794-laporan-1vKQXFs6cNx

Bhera, S. C. T., & Sari, R. D. P. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Pejabat Pemerintah Melalui Media Sosial. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 12(1), 32. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v12i1.17974

Dika, A. K., & Syahruddin, E. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media Ditinjau Dari Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 416. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7837

Ecti, A. L. M., Suponyono, E., & Rozah, U. (2021). Kebijakan Reformulasi Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Diponegoro Law Journal, 10(1), 1–20.

Hadi, S., & Anjab, F. (2022). Pertanggungjawaban Pers Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Accountability of the Press Against Criminal Acts of Defamation on Social Media. Jurnla Kolaboratif Sains, 05(09), 657–667.

Hasbullah, & Chang Hee, J. (2022). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 17–35. https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.81

Lintong, B. (2021). Pengaturan Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU- VI/2008 DAN NOMOR 2/PUU-VII/2009. Lex Crimen, X(7), 136–146.

Lumenta, A. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE1 Oleh. Lex Crimen, 09(1), 24–31.

Miptahul. (2020). Analisis Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang …. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(2), 76–87. http://www.jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek/article/view/58

Pasca, R., Daeng, A., Suseno, S., & Atmaja, B. A. (2022). Penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE dalam Perkara Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Kelompok Orang. Jurnal Fundamental Justice, 3(1), 19–35.

Prasatya, A., & Rahmat, D. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi, 1(1), 43–53. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse

Rachmawati, F. A., & Taduri, J. N. A. (2021). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik: Implications of the Multi-interpretation Article of the ITE Law on the Elements of Humiliation and Defamation. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 491–508.

Rizky Ramadhan, G., Diaz, Y., & Ul Hosnah, A. (2024). Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 51–64. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.208

Rumondor, A. M. S., Bawole, H. Y. A., & Rompas, D. D. (2024). Analisis Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Privatum, 80(16), 1–7.

Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.

Saputra, O., & Pancaningrum, R. K. (2023). Bentuk Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penghinaan Melalui Media Sosial Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 507–519.

Sondakh, J. S. P. (2021). Pemberlakuan Ketentuan Pidana Dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, 9(5).

Tanjung, J. H. S., & Aini, N. (2025). Sistem Pembuktian Cyber Crime Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Normatif Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, 01(01), 485–493.

Telaumbanua, H. Y. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Jurnal Terekam Jejak, 3(2), 11–22.

Thamrun, S. C. (2020). Delik Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Ham. Jurnal Education and Development, 8(2), 201–204. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1682

Utami, Y. P. (2021). Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Lex Crimen, 10(2).

Wulandari, N. G. A. A. M. T., & Yuliantari, I. G. A. E. (2024). Pencemaran Nama Baik Oleh Pers Di Era Media Siber Suatu Kajian Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 10(1), 85–92. https://doi.org/10.23887/jkh.v10i1.76406




DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v4i2.125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats