TANTANGAN YURIDIS DAN HARMONISASI REGULASI KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN PERJANJIAN ELEKTRONIK DI ERA DIGITAL INDONESIA
Abstract
Abstract
The advancement of digital technology has significantly transformed the nature and mechanisms of legal agreements, including the evidentiary function of electronic contracts. However, a regulatory discrepancy exists between the Indonesian Law on Notary Position (UUJN) and the Law on Electronic Information and Transactions (UU ITE), particularly concerning the legal status of notarial deeds in digital settings. The main issue lies in the absence of clear provisions that recognise and regulate the role of notaries in authenticating electronic agreements, thereby leading to legal uncertainty. This study aims to identify the juridical challenges and formulate an ideal model of regulatory harmonisation. A normative juridical method is employed, using statutory and comparative approaches. The findings indicate that the legal position of notarial deeds in electronic agreements remains unrecognised due to the lack of supporting norms for digitalised notarial practice. It is concluded that regulatory harmonisation is urgently required through the revision of UUJN, the strengthening of notarial roles under UU ITE, and the establishment of a national digital notarial system to ensure legal certainty in the era of digital transformation.
Abstrak
Perkembangan teknologi digital telah mengubah bentuk dan mekanisme perjanjian hukum, termasuk dalam pembuktian perjanjian elektronik. Namun, terdapat ketidakharmonisan antara Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kedudukan akta notaris dalam konteks digital. Permasalahan utama terletak pada absennya pengaturan yang mengakomodasi peran notaris dalam otentikasi perjanjian elektronik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yuridis yang dihadapi serta merumuskan model harmonisasi regulasi yang ideal. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan akta notaris dalam perjanjian elektronik belum terlindungi secara hukum akibat belum adanya norma yang mendukung digitalisasi kenotariatan. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi regulasi melalui revisi UUJN dan penguatan peran notaris dalam UU ITE, serta pembentukan sistem kenotariatan digital nasional untuk menjamin kepastian hukum di era transformasi digital.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bayumurti, K., Perdana, N., & Tjandra, R. S. (2025). Penerapan Konsep Cyber Notary dalam Praktek Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–17. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.896
Cahayani, D. (2025). Implikasi Hukum Digitalisasi Akta Notaris Terhadap Validitas Hukum di Indonesia. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4(5), 1–23.
Dewi, E. R., Adi, E. A. W., & Wirdyaningsih. (2021). Legalitas Penandatanganan Akta Partij Secara Elektronik Selama Masa Pandemi Covid-19. Lex Jurnalica, 18(3), 284–295.
Engelbert, L. T., Widhianti, H. N., & Wisnuwardhani, D. A. (2021). Analisis Yuridis Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 172. https://doi.org/10.17977/um019v6i1p172-178
Erlys, Fadlan, Nofrial, R., Repationo, S., & Erniyanti. (2023). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik (Studi Penelitian di Kota Batam). UNES Law Review, 6(1), 3743–3755. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1174%0Ahttps://www.review-unes.com/index.php/law/article/download/1174/912
Fahrurrozie, M. A., & Priyono, E. A. (2024). Peranan Notaris Dan PPAT Dalam Perjanjian Melalui Media Elektronik (Menghadapi Revolusi Industri 4.0). Notarius, 17(1), 531–546. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.45534
Hasna Nadhya, A. (2022). Pengaruh Disrupsi Era Digital Terhadap Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Autentik. Jurnal Officium Notarium, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss1.art1
Isna Vonna, P., Rinaldi, Y., & Muttaqin, T. M. (2021). The Use of the Notary Protocol That Is Stored Digitally as Evidence in the Court. Ijmmu, 8(3), 484–495. http://ijmmu.comhttp//dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v8i3.2507
Jaya, J. A., Zulaeha, M., & Suprapto, S. (2022). Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik ditinjau dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notary Law Journal, 1(2), 131–144. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.19
Kinasih, N. P. (2024). Kepastian Hukum Notaris Menerapkan Cyber Notary Dalam Verlidjen Akta Notaris Secara Digital. Acten Journal Law Review, 1(3), 231–252. https://doi.org/10.71087/ajlr.v1i3.7
Nasrul, N. (2023). Kajian Yuridis Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Perspektif Hukum Acara Perdata. Jurnal Litigasi Amsir, 10(4), 386–403. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/312
Nurmawati, B., Fahlevie, R. A., Herman, K., Suparman, M., & Lusia, A. (2023). Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary dalam Pembuatan Akta Otentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Action Research Literate, 7(9), 35–41. https://doi.org/10.46799/arl.v7i9.160
Nurunnisa, N., & Prasetyawati, E. (2024). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Secara Elektron. Prosiding, 1(1), 230–244.
Pradipa, A. (2025). Analisis terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata Pasca UU ITE dan Perkembangan E-Court. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan dan Hukum. https://journal.appisi.or.id/index.php/konsensus/article/view/989
Rebeka, S. (2025). Perkembangan Peran Notaris Di Era Digital: Analisis Peluang Dan Tantangan Pasca Uu No. 1 Tahun 2024. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2673–2684.
Rifa’i, iman jalaludin, Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, muhammad taufik, Harahap, nasruddin khalil, & Mardiyanto, I. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. PENERBIT PT SADA KURNIA PUSTAKA.
Rizqiya, A., & Mahfud, M. A. (2024). Perkembangan Cyber Notary di Indonesia dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Era Digital. Notarius, 17(3), 2430–2448.
Tiara Febry Rachmawati, & Ana Silviana. (2025). Tinjauan Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris Berdasarkan Konsep Cyber Notary. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 4(2), 171–180. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i2.4025
Zulfikar. (2024). Digitalisasi Akta Notaris sebagai tantangan dan Peluang dalam menjaga Keutuhan Dokumen Hukum. Lex Lectio: Jurnal Kajian Hukum, 03(02), 91–105. https://jurnalgrahakirana.ac.id/index.php/JLL/article/download/94/65
DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v4i1.121
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.