PENDEKATAN VALUASI HAK CIPTA DALAM SKEMA JAMINAN FIDUSIA

Astri Rizky Nindya, Amelia Anggriany Siswoyo

Abstract


Abstract

The valuation of copyright as a fiduciary collateral asset is a critical component in the development of intellectual property-based financing schemes. As an intangible asset, copyright possesses unique characteristics that differentiate it from conventional forms of collateral, requiring structured, measurable, and accountable valuation approaches. This article explores the valuation mechanisms of copyright by examining internationally recognized methods such as the cost approach, market approach, and income approach. Using a normative legal method, this study analyzes the relevant Indonesian legal framework, including the Copyright Law, the Fiduciary Security Law, and Government Regulation No. 24 of 2022 on the Creative Economy. The findings indicate that, although there is a legal foundation for using copyright as collateral, the absence of national valuation standards and specialized appraisal institutions remains a major obstacle. Therefore, regulatory reform and the establishment of accredited intellectual property appraisers are essential to ensure the legality, objectivity, and financial viability of copyright-based fiduciary guarantees.


Abstrak

Valuasi hak cipta sebagai objek jaminan fidusia merupakan elemen fundamental dalam menjamin keberlangsungan transaksi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hak cipta yang bersifat tidak berwujud memerlukan metode penilaian yang berbeda dari aset konvensional, dan pendekatan yang lazim digunakan adalah pendekatan biaya, pasar, dan pendapatan. Penilaian ini menjadi dasar bagi lembaga keuangan dalam menentukan besaran kredit yang layak diberikan dan memitigasi risiko gagal bayar. Meskipun kerangka hukum di Indonesia telah membuka ruang hukum bagi pemanfaatan hak cipta sebagai jaminan fidusia, hambatan utama masih terletak pada belum tersedianya standar valuasi nasional dan lembaga penilai khusus yang kompeten di bidang kekayaan intelektual. Untuk itu, dibutuhkan sinkronisasi regulasi, peningkatan kapasitas institusi appraisal, serta penyusunan pedoman teknis valuasi yang dapat diadopsi oleh sektor keuangan, guna menjadikan hak cipta sebagai agunan yang kredibel dan berdaya guna dalam sistem pembiayaan nasional.


Keywords


Copyright; Fiduciary; Valuation; Intellectual Property Rights; Appraisal

Full Text:

PDF

References


Afandi, Beny, and Yahman Yahman. 2023. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Jaminan Kredit Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Dekrit Jurnal Magister Ilmu Hukum 13 (1): 202.

Agustianto, Winda Fitri, and Angelyn. 2023. “Upaya Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berupa Hak Cipta Dalam Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual.” Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning 23 (01): 20–42. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/respublica.v23i01.17059.

Andini Setiani Umar. 2024. “Kedudukan Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan Dan Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Hak Cipta.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik 1 (3): 28–41. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.239.

Bakar, Lastuti Abu. 2017. “Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga Dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaharuan Hukum Jaminan Nasional) Di Dalam Hukum Kebanksentralan.” Buletin Hukum Kebanksentralan 12 (1).

Cahyaningrum, Dian. 2022. “Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Pelaku Ekonomi Kreatif.” Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis 14 15 (19).

Crouzet, Nicolas ;, and Yueran Ma. 2023. “Financing and Valuation of Intangible Assets.” WIPO, September 2023. https://www.kellogg.northwestern.edu/faculty/crouzet/html/papers/WIPO_final.pdf.

Dewi, Ni Putu Ayu Arlita, and I Made Sarjana. 2023. “Eksistensi Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Perkembangan Ekonomi Kreatif Di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 12 (03): 312–21. https://doi.org/I Made Sarjana.

Djumhana, Muhammad. 2014. Hak Milik Intelektual Sejarah : Teori, Dan Praktiknya Di Indonesia , Ed. 4. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Fauzan, Muhammad Rizki Asmar, and Ambar Budhisulistyawati. 10AD. “Implementasi Hak Atas Merek Sebagai Agunan Dalam Kredit Di Perbankan.” Jurnal Privat Law 2 (2022): 329. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/privat.v10i2.65077.

Frieda Husni Hasbullah. 2009. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberikan Jaminan Jilid 2. Jakarta: Ind Hill-Co.

Handayani, Widya Marthauli. 2019. “Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Legislasi Indonesia 16: 220.

Kashadi, M. D., and Siti Malikhatun Badriyah. 2016. “Tanggung Jawab Jasa Penilai Publik Dalam Menentukan Nilai Agunan Terhadap Tanah Dan Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan.” Diponegoro Law Journa 5 (2): 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2016.11094.

Lindsey, Tim. 2004. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.

Margono, Sujud, and Amir Angkasa. 2002. Komerialisasi Aset Intelektual, Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mulyani, Sri. 2012. “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 12 (3): 573.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

Purba, Achmad Zen Umar. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung: Alumni.

Purwaningsih, Endang, Nurul Fajri Chikmawati, and Nelly Ulfah Anisariza. 2020. “Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Upaya Mendapatkan Kredit Pada Lembaga Keuangan.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 11 (01): 21–36. https://doi.org/https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5805.

Rosidi, Ahmad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. 2024. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2 (1): 46–58.

Sheffrin, Arthur O’Sullivan Steven M. 2022. Economics: Principles in Action. Upper Saddle River: Savvas Learning Company.

Siregar, D. H. 2016. “Penilaian Ekonomi Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Pembiayaan Perbankan.” Jurnal Hukum Ekonomi 9 (2): 115–128.

Soejono. 2003. Metode Penelitian Hukum - Cetakan Ke-II. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

UNESCO. 2019. “Creative Economy Report: Widening Local Development Pathways.” UNESCO.

Yudistira, MBS. 2017. “Pengaturan Sertifikat Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Proses Pengajuan Kredit Di Perbankan Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016.” Udayana Master Law Journal 6 (3): 311.




DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v4i1.119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats