Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Konteks Perkawinan

Sri Windani, Rizky Ayu, Indri Meiliawati

Abstract


Abstract

Domestic violence (DV) within marital relationships is a serious phenomenon demanding significant legal and social attention. DV, which often victimizes women, encompasses physical, sexual, psychological violence, and household neglect. Despite Law Number 23 of 2004 being established to address the eradication of DV, challenges persist in enforcing the law against DV cases. Cases of DV within marriage reflect assumptions of gender dominance, with men being the primary perpetrators and women as victims. This violence contradicts the principles of human rights and gender equality. Moreover, this violence impacts not only family relationships but also other family members, leading to fractures in relationships and broader social issues. Research on DV within the context of marriage highlights several key issues such as the frequency of violence, physical and psychological impacts, barriers to accessing justice, and the role of law enforcement agencies. Descriptive analysis methods can be used to gain a more detailed understanding of how the law is applied, how law enforcement agencies handle DV cases, and their impact on victims and society. The results of this research indicate that despite the DV Law providing a legal basis to protect DV victims, challenges persist in enforcing the law, ensuring justice, and safeguarding victims. Adequate legal protection for DV victims, stringent enforcement against perpetrators, and victims' access to legal assistance remain primary areas that need improvement. This research underscores the need for a deeper understanding of DV cases within marriages and the necessity for improvements or enhancements in the legal system to protect victims and prevent violence in domestic environments.


Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam konteks perkawinan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian besar dari segi hukum dan sosial. KDRT seringkali menimpa perempuan dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, serta penelantaran rumah tangga. Meskipun ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan KDRT, masih ada tantangan dalam menegakkan hukum terhadap kasus KDRT. Kasus KDRT dalam perkawinan mencerminkan asumsi dominasi gender, di mana pria menjadi pelaku utama dan perempuan sebagai korban. Jenis kekerasan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender, yang juga berdampak pada hubungan keluarga dan masyarakat secara lebih luas. Penelitian tentang KDRT dalam perkawinan menyoroti beberapa isu kunci, termasuk frekuensi kekerasan, dampak fisik dan psikologis, hambatan akses keadilan, dan peran lembaga penegak hukum. Metode analisis deskriptif digunakan untuk memahami secara detail bagaimana hukum diterapkan, penanganan kasus KDRT oleh lembaga penegak hukum, serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Korban KDRT memberikan dasar hukum, tantangan dalam menerapkan hukum, memperoleh keadilan, dan melindungi korban tetap ada. Perlindungan hukum yang memadai, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta akses korban terhadap bantuan hukum masih perlu ditingkatkan. Penelitian ini menyoroti perlunya pemahaman yang lebih mendalam tentang kasus KDRT dalam perkawinan, serta perlunya perbaikan atau peningkatan dalam sistem hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan di lingkungan rumah tangga.


Keywords


Marriage, Domestic, Violence, Perkawinan, Kekerasan Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Aslamiah, Nurazki, Sherina Ramadhianisha, and Siski Jasmine Azahra. 2023. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pemicu Perceraian Di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 11 (02): 223–38. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.5350.

Atin Meriati Isnaini, Ahmad Rifai Halim Wardiman. 2023. “EFEKTIFITAS PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (STUDI DI POLRES LOMBOK TENGAH ).” Unizar Recht Journal 2 (2): 278–88. https://urj.unizar.ac.id/urj/article/view/117.

Aulia Sidiq. 2019. “Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemberdayaan Perempuan (Bkbpmpp) Di Kabupaten Sleman Yogyakarta 2012-2014.” University of Bengkulu Law Journal 4 (2): 152–70.

Dadang Iskandar. 2016. “Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Yustisi 3 (2): 13–22.

Fanani, Estu Rakhmi. 2008. “UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, ANTARA TEROBOSAN HUKUM DAN FAKTA PELAKSANAANNYA.” Jurnal Regilasi Indonesia 271 (1–4): 100–111.

Huriyani, Yeni. 2018. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Menjadi Persoalan Publik.” Jurnal Legislasi Indonesia 5 (3): 75–86.

Ilham, Lalu Ulung. 2019. “Efektivitas Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.” Journal of Government and Politics (JGOP) 1 (1): 1–13. https://doi.org/10.31764/jgop.v1i1.941.

Maharani, Octavia Putri. 2023. “PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM PADA WANITA KORBAN KDRT.” LEX et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan 1 (1): 75–83.

Manik, Doni Sugara, and Lenny Husna. 2023. “Efektivitas Diskresi Kepolisin Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Batam (Studi Kasus Polresta Barelang).” SCIENTIA JOURNAL : Jurnal Ilmiah Mahasiswa 5 (4): 1–8. https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v5i4.7687.

Maula, Bani Syarif, and Vivi Ariyanti. 2021. “Kriminalisasi Perkosaan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Islam.” Jurnal Equalita 3 (2): 197–210.

Muhammad Sholehuddin, S.Psi. 2023. “Lembaga Kajian Gender LKG UMSurabaya.”

Ni’mah, Zulfatun. 2012. “Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 24 (1): 55. https://doi.org/10.22146/jmh.16141.

Nurhikmah, Siti, and Sofyan Nur. 2021. “Kekerasan Dalam Pernikahan Siri: Kekerasan Dalam Rumah Tangga? (Antara Yurisprudensi Dan Keyakinan Hakim).” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1 (1): 54–67. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8278.

Setiamandani, Emei Dwinanarhati, and Agung Suprojo. 2018. “Tinjauan Yuridis Terhadap Uu Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Reformasi 8 (1): 37–46.

Solihah, Cucu, Husni Syawali, Mia Amalia, and Raysita Dewi. 2022. “Marital Rape (Kekerasan Seksual Dalam Perkawinan) Perspektif Budaya Hukum Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.” PALASTREN: Jurnal Studi Gender 15 (1): 149. https://doi.org/10.21043/palastren.v15i1.7167.

Sopacua, Margie Gladies. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia).” Sasi 22 (1): 74. https://doi.org/10.47268/sasi.v22i1.179.

Subardhini, Meiti. 2020. “Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19 : Masalah Dan Solusi.” UM Jakarta Press, no. January: 79.

Sukmawati, Bhennita. 2014. “Hubungan Tingkat Kepuasan Pernikahan Istri Dancoping Strategy Dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Sains Dan Praktik Psikologi 2 (3): 205–18.

Sutrisminah, Emi. 2017. “Jurnal Ilmiah Sultan Agung.” Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi.

Syarifuddin. 2015. “Sebenarnya Pendekatan Emosional Itu Lebih Kepada Korban Kekerasan Psikis, Kalau Seksual Jarang, Mungkin Korban Malu Melaporkan Hal Tersebut, Selama Saya Tugas Disini Belum Ada Dalam Data Kami Temukan, Mungkin Korbannya Malu Dan Menganggap Sudah Kewajibann.” Jurnal Hukum KAIDAH 18 (1): 396.

Trihantoro, Wahyu, Lusi Akhrani, and Intan Rahmawati. 2015. “Makna Pernikahan Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Psikologi, 16.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga




DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v2i2.75

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats