Kekaburan Norma Hukum Dalam Kewenangan Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa

Destano Anugrahnu

Abstract


Kelahiran Undang-Undang Desa dengan dua asas pamungkasnya yakni Rekognisi dan subsidaritas membawa angin segar untuk kembali bangkitnya Desa dari keterpurukan atas berbagai peraturan dan kebijakan yang bisa dikatakan ‘malapraktek’ atas dirinya selama ini. Akan tetapi melakukan perbaikan keberadaan desa dengan harapan membangun dari pinggiran, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Karena masih cukup banyak peraturan yang berupaya untuk mengingkari dan menghalangi dari pada mimpi besar Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif. Hasil Penelitiannya adalah: Pertama, ditemukannya sebuah aturan setingkat peraturan Menteri yang ternyata selama ini berpotensi menyandra kewenangan dari kepala desa didalam menentukan pembantunya didalam menjalan pemerintahan desa. Kedua, perlu dilakukan penataan ulang dan harmonisasi atas aturan-aturan yang   mencoba mengingkari tujuan dibentuknya aturan itu sendiri. Karena sesungguhnya berkelindannya berbagai aturan yang terus mengurung dan memenjarakan otonomi desa didalam kebijakannya hanya akan membuat kita melihat desa didalam berbagai kebijakan yang sebenarnya memiliki substansi sama tanpa memiliki daya ubah pada arah perbaikan yang sesungguhnya dan esensial.


Keywords


Kekaburan Hukum, Pengangkatan, Perangkat Desa

References


Kansil, CST. 2009. Hukum Administrasi Daerah. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Norcholis, Hanif. 2014. “Pemerintah Desa: Unit Pemerintahan Palsu dalam Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (Kasus Desa Jabon Mekar, Parung, Kabupaten Bogor).” Politica 113.

Desa, Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang. 2014. “Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.” Jakarta: Pemerintahan Republik Indonesia.

Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik. 2015. “Penjelasan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.” Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Jakarta: Menteri Dalam Negeri.

Indonesia, Bitra. 2013. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Medan: Bitra Indonesia.

Bintarto, R. 1989. Dalam Interaksi Desa Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

—. 1986. Desa-Kota. Bandung: Alumni.

Widjaja, HAW. 2003. Pemerintahan Desa/Marga. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Aji. 2016. Desain Metode Penelitian Hukum. Jakarta, 25 februari .

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki, Peter Mahmud. 2001. “Penelitian Hukum.” Yuridika Vol 16 no 1 maret-april 93.

Hadjon, Philipus Mandiri, dan Tatiek Sri Djatmiati. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mertokusumo, Sudikno, dan A. Pitlo. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sulistiowati, Ratna. 2017. “Strategi Pemenangan Kandidat Kepala Desa (Studi Kasus Kemenangan Polisi dalam Pemilihan Kepada Desa 2015 di Desa Kebasen Kecamatan Kebasen Kabupaten BanyuMas .” Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang, rabu maret.

Irawati, Erni. 2021. “Peningkatan Kapastitas Desa Berdasarkan Pada Undang-Undang no 6 tahun 2014 (sebuah Kajian Tentang Otonomi Desa).” Jurnal Inovasi Penelitian 641.

Sugiman. 2018. “Pemerintahan Desa.” Binamulia Hukum 94.

Sari, Erna, dan Yulia Neta. 2007. “Pelaksanaan Siste Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 di desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 152.




DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v3i1.65

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats