Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Teluk Balikpapan oleh Nahkoda Kapal Mv Ever Judger Republik Rakyat China (Studi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 749/Pid.B/LH/2018/PN Bpp)

Wiranti Tanjung, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, Mohammad Ekaputra

Abstract


Abstract

The incident of environmental pollution and destruction in the Balikpapan Bay area which was caused by the breaking of the undersea crude oil distribution pipe belonging to PT Pertamina RU V Balikpapan appointed the Ship Master Mv. Ever Judger on behalf of Zhang Deyi as the perpetrator of the pollution who was then investigated and tried by the Balikpapan District Court. This research will examine criminal liability according to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, the form of responsibility for the pollution of Balikpapan Bay carried out by the captain of the ship Mv Ever Judger of the People's Republic of China as well as the urgency of corporate criminal responsibility for criminal acts of pollution of Balikpapan Bay. carried out by the captain of the ship Mv Ever Judger of the People's Republic of China (Study of Balikpapan District Court Decision Number: 749/Pid.B/LH/2018/PN Bpp). This research will use a type of normative legal research using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, which are then analyzed using qualitative descriptive analysis. Criminal liability for perpetrators of environmental pollution according to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management is based on the principle of no crime without fault, the captain of the ship Mv Ever Judger is held accountable as the sole perpetrator of violating Article 98 Paragraph (3) of the Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and sanctions are given in the form of imprisonment and fines. In the case of environmental pollution in Balikpapan Bay, the parties that can be held responsible should not only be individuals, but also corporations such as the company that owns the ship Mv. Ever Judger because it has a causal relationship between the defendant's actions between the giver of the order and the executor of the order which is actually regulated in articles 116 to 118 of the UUPPLH.


Abstrak

Kejadian pencemaran dan perusakan lingkungan di wilayah Teluk Balikpapan yang disebabkan oleh terputusnya pipa penyaluran minyak mentah di bawah laut milik PT Pertamina RU V Balikpapan menetapkan Nakhoda Kapal Mv. Ever Judger atas nama Zhang Deyi sebagai pelaku yang kemudian diperiksa dan di adili Pengadilan Negeri Balikpapan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian di analisa dengan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di dasarkan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan, terhadap kasus pencemaran Teluk Balikpapan, nahkoda kapal Mv Ever Judger dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku tunggal melanggar Pasal  98 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diberikan sanksi dalam bentuk pidana penjara dan denda. Seharusnya kasus pencemaran lingkungan hidup teluk Balikpapan, pihak yang dapat dimintai dipertanggungjawabkan tidak hanya perorangan saja, tetapi juga korporasi seperti badan perusahaan pemilik kapal Mv. Ever Judger oleh karena memiliki relasi kausalitas dari perbuatan terdakwa antara si pemberi perintah dengan pelaksana perintah yang sebenarnya telah di atur dalam pasal 116 sampai dengan pasal 118 UUPPLH.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran, Teluk Balikpapan

Full Text:

PDF

References


Hardjasoemantri, Koesnadi. 2001. Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta : Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Indonesia

Husin, Sukanda. 2016. Hukum Lingkungan Internasional. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Teluk Balikpapan , Policy Brief : Selamatkan Teluk Balikpapan, https://fwi.or.id/publikasi/selamatkan-teluk-balikpapan/

Laia, Fariaman. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vo. 2 No.4. http://jiss.publikasiindonesia.id

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Muladi dan Priyatno, Dwidja. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta : Kencana

Mulyati, Nani. 2018. Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dan Pertanggungjawaban Pidananya Dalam Hukum Pidana Indonesia, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Puspoayu, Elisabeth Septin, Hakim, Arief Rachman, dan B, Hanum Selsiana. 2018 Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pencemaran Minyak di Wilayah Teluk Balikpapan. JH Ius Quia Iustum, Volume. 25, Issue 3, Article 717. DOI: 10.20885/iustum.vol25.iss3.art7

Prasetyo, Teguh. 2010. Hukum Pidana. Depok : Raja Grafindo Persada

Rahmadi, Takdir. 2010. Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sastrawidjaja, Man. S. 2005. Bunga Rampai Hukum Dagang, Bandung : Alumni

Satmaidi, Edra. 2011. Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, Vol. 4, No. 1.

Satria, Hardiat Dani. 2014. Green Criminology, Jogjakarta: Indie Book Corner

Silalahi, M. Daud. 2001. Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung : P.T. Alumni

Sjahdeini, Sutan Remi. 2000. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi , Bandung : Citra Aditya Bakti

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi Kesatu, Cetakan Keduabelas. Jakarta: Rajawali Pers

Sofian, Ahmad. 2018. Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media

Sumantri, Arif. 2015. Kesehatan Lingkungan, Edisi Ketiga. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Tempo.co. 2018. https://fokus.tempo.co/read/1077168/dampak-ekologis-tumpahan-minyak-pertamina-di-teluk-balikpapan

Wiranti, Andini. 2022. Implementasi Pemidanaan Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Tesis. Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar




DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v2i2.62

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats