FAMILY THEFT PERSPECTIVE POSITIVE LAW AND ISLAMIC PENAL LAW

Muhammad Calvin, Rasina Padeni Nasution

Abstract


Abstract

Theft is an immoral act and against the law in every country, including Indonesia. The crime of theft is an act that takes someone's goods against the law, the same thing is also stated in Article 362 of the Criminal Code which is hereinafter referred to as a criminal offense. The perpetrators of criminal acts of theft are sometimes inseparable from the closest people such as playmates, coworkers and even worse are committed by family. Article 367 of the Criminal Code states that if the crime of theft committed by the family such as a wife or husband, then the perpetrator can be sanctioned if the family or the injured party reports the act, in short, Article 367 of the Criminal Code states that if the crime of theft committed by the family is different from the crime of theft in general,  namely with differences in the type of offense, theft committed in general is a general offense, while if committed by the family then the offense is a complaint offense. The purpose of this research is to answer the problems related to the crime of theft committed by the family with a review from the point of view of positive law and also Islamic law. The research method used in this research is a type of normative juridical research, namely legal research that refers to literature studies. The topic or problem described in this research is described in an analytical descriptive way. The sanctions imposed in Islamic law related to the crime of theft committed by the family are literally no different from positive criminal law, which provides differences in the mechanism for imposing penalties. In Islamic law, if the crime of theft is committed by the family, it is forbidden for him to be sentenced to cutting hands, but with other penalties such as ta'zir or paying dhaman (fines) in accordance with the stolen property, it is different from theft committed by other people or in general.


Abstrak

Pencurian merupakan suatu perbuatan yang amoral dan bertentangan dengan hukum disetiap negara, termasuk di Indonesia. Tindak pidana pencurian merupakan suatu tindakan yang mengambil barang seseorang dengan cara melawan hukum, hal senada tersebut juga tertuang dalam pasal 362 KUHP yang selanjutnya disebut sebagai suatu tindak pidana. Pelaku tindak pidana pencurian terkadang tidak terlepas dari orang – orang terdekat seperti teman bermain, rekan – rekan kerja dan bahkan yang lebih parah adalah dilakukan oleh keluarga. Dalam pasal 367 KUHP mengatakan bahwa jika tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh keluarga seperti istri atau suami, maka pelaku dapat dikenakan sanksi jika pihak keluarga atau pihak yang dirugikan melaporkan perbuatan tersebut, secara singkat pasal 367 KUHP ini mengatakan bahwa jika perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh keluarga berbeda dengan tindak pidana pencurian secara umum yaitu dengan perbedaan jenis deliknya, pencurian yang dilakukan secara umum merupakan delik umum, sementara jika dilakukan oleh keluarga maka deliknya merupakan delik aduan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh keluarga dengan tinjauan dari sudut pandang hukum positif dan juga hukum islam. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengacu pada studi kepustakaan. Topik atau persoalan yang digambarkan pada penelitian ini diuraikan dengan cara deskriptif analitis. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum islam terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh keluarga secara harfiah tidak berbeda dengan hukum pidana positif, yaitu memberikan perbedaan mekanisme dalam penjatuhan hukumannya. Dalam hukum islam jika tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh keluarga haram baginya dijatuhin hukuman potong tangan, melainkan dengan hukuman lain seperti ta’zir atau membayar dhaman (ganti kerugian) sesuai dengan harta yang dicuri, hal itu berbeda dengan pencurian yang dilakukan oleh orang lain atau secara umum.


Keywords


Sanctions, Theft, Family

Full Text:

PDF

References


Andriyadi, Fauza. 2022. “Pencurian Menurut Hukum Islam.” Jurnal Al-Nadhair 1 (2): 1–9.

Berhimpong, Brylian M T. 2017. “Pencurian Ternak (Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHP) Sebagai Pemberatan Terhadap Tindak Pidana Pencurian.” Lex Crimen 6 (10).

Chazawi, Adami. 2021. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Darmawan, Rama, and Andri Wahyudi. 2022. “Tindak Pidana Pencurian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6 (2): 16208–15.

Eman, Vanessa Aulin. 2021. “PEMBAHASAN ATAS DELIK ADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA (ANALISIS PASAL 367 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA).” LEX CRIMEN 10 (3).

Fauzi, Muhammad. 2016. “Pemberian Hukuman Dalam Perspektif Pendidikan Islam.” Al-Ibrah 1 (1): 29–49.

Fauzi, Sekar Resti, and Fery Dona. 2022. “Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Di Polres Purworejo.” Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi 4 (1): 43–64.

Hamamah, Fatin, and Yanti Apriyanti. 2021. “Pencurian Uang Pada Rekening Bank Dengan Media Internet (Analisis Kasus Pasal 362 Kuhp Jo Undang-Undang Ri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik).” FOCUS: Jurnal of Law 2 (1): 43–61.

Hartanti, Hartanti, Rendradi Suprihandoko, and Imam Syafi‘i. 2021. “Kajian Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak (Studi Kasus Di Kabupaten Klaten).” Prosiding Diseminasi Hasil Penelitian.

Hutomo, Irfan Rizky, Urip Giyono, and Muh Alfi Ihsanu Amala. 2023. “TINJUAN YURIDIS KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA.” Jurnal Jendela Hukum. Universitas Wiraraja. https://doi.org/10.24929/jjh.v10i1.2843.

Irianty, Devy Inovany. 2021. “Kajian Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Crimen 10 (7).

Kumendong, Wempi Jh. 2017. “Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan.” Jurnal Hukum Unsrat 23 (9).

Lukman, Dwi Ratna Kamala Sari. 2019. “PENCABUTAN PENGADUAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.” Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta 2 (2): 91–99.

Miswar, Dedi. 2018. “Unsur-Unsur Pencurian Menurut Hukum Pidana Dan Hukum Islam (Studi Pencurian Di Bengkel Sepeda Kawasan Pasar Tungkop Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar Tahun 2016).” UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Mumek, Regita A. 2017. “Hak-Hak Kebendaan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata.” Lex Administratum 5 (2).

Nairazi, A Z. 2019. “Pembayaran Ganti Rugi Bagi Korban Jarimah Jinayat Menurut Perspektif Praktisi Hukum Kota Langsa.” Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 4 (I): 96–121.

Rahmi, Nailul. 2018. “Hukuman Potong Tangan Perspektif Al-Quran Dan Hadis.” Jurnal Ulunnuha 7 (2): 53–70.

Rofiq, Ahmad, Pujiyono Pujiyono, and Barda Nawawi Arief. 2021. “Eksistensi Tindak Pidana Ta’zir Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia.” Journal of Judicial Review 23 (2): 241–56.

Rondonuwu, Roky. 2017. “PENYIDIKAN DELIK ADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA PASAL 367 KUHPIDANA.” Lex Administratum 5 (1).

Rusmiati, Rusmiati, Syahrizal Syahrizal, and Mohd Din. 2017. “Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam.” Syiah Kuala Law Journal 1 (1): 339–52.

Situmorang, Benny H L, and Iin Octaviana Hutagaol. 2022. “Edukasi Penanaman Kesadaran Hukum Dalam Keluarga.” KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat. Neolectura. https://doi.org/10.37010/kangmas.v3i1.439.

Soesilo, Galih Bagas, Muh Alfian, and Amalia Fadhila Rachmawati. 2021. “Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Moda Transportasi Umum Konvensional.” Ahmad Dahlan Legal Perspective 1 (2): 145–54.

Syarbaini, Ahmad. 2019. “Teori Ta’zir Dalam Hukum Pidana Islam.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 2 (2).

TRIYANTO, S H. 2017. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMILIK APLIKASI YANG MENYEDIAKAN MUSIK DAN LAGU ILEGAL DI DUNIA MAYA.” Universitas Airlangga.

Ubwarin, Erwin. 2021. “Pulsa Data Internet Sebagai Barang Bukti Pencurian.” Bacarita Law Journal 2 (1): 8–16.

Walandouw, Rony A. 2020. “Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP.” Lex Crimen 9 (3).

Wicaksono, Sandi Rakhmat. 2020. “Kualifikasi Oogmerk Pada Penerapan Pasal 362 KUHP.” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 5 (2): 426–39.




DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v2i2.41

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats