HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM

Dwi Sartika Paramyta, Salman Alfarisi

Abstract


Abstract

Marriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members can also cause religious differences in marriage. The requirements to be an heir are people who at the time of death have a blood relationship or marital relationship with the testator, are Muslims and are not hindered by law to become heirs. the problem of inheritance rights between heirs of different religions with the testator according to Islamic Inheritance Law. The benefit of this research is an understanding of the inheritance rights between heirs of different religions with the testator according to Islamic inheritance law.This research uses normative legal research methods. The statutory approach is used in this research. In normative legal research, legal materials whether primary, secondary, tertiary, or non-legal are studied through literature study. Indonesian citizens who are Muslims are those who follow Islamic Inheritance Law and the Compilation of Islamic Law. The provisions in Islamic Law and the Compilation of Islamic Law apply and are binding in terms of inheritance. All of these provisions begin with determining heirs based on blood relations (nasabiyah) or marriage (sababiyah). According to the provisions of the Islamic Inheritance Law and the Compilation of Islamic Law above, the determination of inheritance rights for heirs is based on blood relations (nasabiyah), marital relations (sababiyah), or groups of heirs, and is not hindered from inheritance such as slavery, murder, differences in religion or state.The inheritance rights between heirs of different religions and heirs according to Islamic inheritance law are heirs of different religions whose heirs are prohibited from becoming heirs. Heirs of different religions are not counted as heirs because they do not meet the requirements or are blocked as heirs. Another way for heirs of different religions to obtain heirs' inheritance is through a binding will.

 

Abstrak

Perkawinan yang memiliki agama berbeda dapat menyebabkan keturunan yang dilahirkan dari pernikahan tersebut menganut agama yang berbeda. Perpindahan agama salah satu atau lebih anggota keluarga juga dapat menyebabkan perbedaan agama dalam perkawinan. , syarat menjadi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.permaslahan mengenai hak waris antara para ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris menurut Hukum Waris Islam. Manfaat dari penelitian ini adalah pemahaman tentang hak waris antara para ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris menurut hukum waris Islam.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan undang-undang digunakan dalam penelitian ini. Dalam penelitian hukum normatif, bahan hukum baik primer, sekunder, tersier, atau non-hukum dipelajari melalui studi pustaka. Warga negara Indonesia yang beragama Islam adalah mereka yang mengikuti Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan-ketentuan dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam berlaku dan mengikat dalam hal waris. Semua ketentuan ini dimulai dengan menentukan ahli waris berdasarkan hubungan darah (nasabiyah) atau perkawinan (sababiyah). Menurut ketentuan Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam di atas, penentuan hak waris bagi ahli waris berdasarkan hubungan darah (nasabiyah), hubungan perkawinan (sababiyah), atau kelompok ahli waris, dan tidak terhalang dari perwarisan seperti perbudakan, pembunuhan, perbedaan agama atau negara.Hak waris antara ahli waris yang berbeda agama dengan ahli waris menurut hukum waris Islam adalah ahli waris yang berbeda agama yang ahli warisnya dilarang menjadi ahli waris. Ahli waris yang berbeda agama tidak dihitung sebagai ahli waris karena tidak memenuhi syarat atau terhalang sebagai ahli waris. Cara lain bagi ahli waris yang berbeda agama untuk memperoleh warisan ahli waris adalah melalui wasiat yang mengikat.


Keywords


perkawinan, beda agama, hak waris

Full Text:

PDF

References


Arif, Muhammad Rinaldi, 2017, “Pemberian Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama (Kajian Perbandingan Hukum Antara Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995)”, De Lega Lata 2 (2) : 351-372

Asyhadie, H. Zaeni. et. al. 2021. Prinsip - Prinsip Dasar Hukum Kewarisan Di Indonesia. Cetakan ke-1. Depok: Rajawali Pers

Cahyono, Deddy Nur, 2019, “Pembagian Harta Warisan Orangtua Yang Berbeda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam”, Perspektif 24 (1) : 19-21

Daud, Zakiul Fuady Muhammad, 2021, “Analisis Putusan Hakim Terhadap Ahli Waris Yang Berbeda Agama Dalam Perspektif Syara’: Studi Kasus No.1803/Pdt.G/2011/Pa. Sby”, Jurnal As-Salam 5 (1) : 62-75

Devi, Hanum Farchana, Mastur, 2018, “Tinjauan Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Qistie 11 (1)

Hanifah, Mardalena, 2019, “Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Soumatera Law Review 2(2) : 279-308, hlm. 305

Hariyanto, Budi, 2020, "Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)”, Jurnal IUS VII (02):28-42

Hasibuan, Abber, 2015, “Putusnya Perkawinan Dan Akibat Hukumnya.” Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam 9 (1)

Herenawati, Kartika, I Nyoman Sujana, I Made Hendra Kusuma, 2020, “Kedudukan Harta Warisan Dari Pewaris Non Muslim Dan Penerapan Wasiat Wajibah Bagi Ahliwaris Non Muslim (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg Tanggal 7 Maret 2013)”, Jurnal Ilmu Hukum 16 (1) : 25-37

Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. 2011. Jakarta: Mahkamah Agung RI

Istiqamah, 2017, “Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perspektif Hukum Islam Dan KUHPerdata)”, Jurisprudentie 4 (1) : 54-67

Raharjo, Alip Pamungkas, Elok Fauzia Dwi Putri, 2019, “Analisis Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/AG/2018”, Jurnal Suara Hukum 1 (2)

Shalehah, Imamatus, 2020, “Waris Beda Agama (Analisis Putusan Perkara Kewarisan Beda Agama Dalam Putusan MA 16/Kag/2018)”, Al-Manhaj (Journal of Indonesian Islamic Family Law) 2 (1): 31-46

Susilo, Hendri, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, 2021, “Hak Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam”, Jurnal USM Law Review 4 (1) : 178-189

Wahyudi,Muhamad Isna, 2015, “Penegakan Keadilan Dalam Kewarisan Beda Agama”, Jurnal Yudisial 8 (3) : 269 – 288

Yanti, Salma Suroyya Yuni, Mulyadi, Yunanto, 2016 “Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama Serta Akibat Hukumnya”, Diponegoro Law Journal 5 (3) : 1-12

Zulfia Hanum, Alfi Syahr,2016, “ Wasiat Wajibah Sebagai Wujud Penyelesaian Perkara Waris Beda Agama Dalam Perkembangan Sosial Masyarakat”, Holistik (Journal For Islamic Social Sciences) 1(2): 123-133




DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v2i1.27

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats