PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Gindo Nadadap, Amelia Aanggriany Siswoyo, Neri Arisuma

Abstract


Abstract

Marriage aims to have children with the hope of becoming family heirs and successors. but in this study, the children to be discussed are out of wedlock based on the case of Machicha bint H. Mochtar who is fighting for the rights of her son Muhammad Iqbal Ramadhan, the child of her marriage (Machicha) with Moerdiono, a marriage that is legalized religiously but not by the state, resulting in the child becoming a child out of wedlock. This research can be a discussion material for the discussion of legal protection of children's rights, especially for children who have the status of extra-marital children in the surrounding environment, and can be used as a reference to protect and protect the rights of every extra-marital child. The research conducted by the author is a type of normative legal research with the method of collecting secondary legal documents in legal research conducted by conducting library research and analytical legal document processing methods. Recognition of children is done by issuing a certificate from the biological father that the child born by a woman is his biological child. Recognition can only be done if the child's biological mother agrees. Legalization of a child out of wedlock is only done if the biological father and biological mother of the child are legally married. In the case of Machica Mochtar representing her son M Iqbal Ramadhan who wants to fight for his rights over his biological father Moerdiono where Machicha Mochtar married Moerdiono on December 20, 1993, which was executed only based on article 2 paragraph 1 Marriage Act, namely based on religious provisions but without registering the marriage, making the marriage valid only in the eyes of religion but void in the eyes of the law because it did not meet the requirements.

 

Abstrak

Perkawinan bertujuan untuk memiliki anak dengan harapan menjadi ahli waris keluarga dan penerus keturunan. namun dalam penelitian ini anak yang akan dibahas yaitu ana luar kawin berdasarkan kasus Machicha binti H. Mochtar yang memperjuangkan hak anaknya Muhammad Iqbal Ramadhan, anak hasil perkawinan dirinya (Machicha) dengan Moerdiono, perkawinan yang dilegalkan secara agama tetapi tidak oleh negara, mengakibatkan anak tersebut menjadi anak di luar kawin. penelitian ini dapat menjadi bahan diskusi untuk pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak anak terutama bagi anak yang berstatus anak luar kawin yang berada di lingkungan sekitar,dan dapat dijadikan sebagai referensi untuk menjaga dan melindungi hak setiap anak luar kawin. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah jenis penelitian hukum normatif dengan Metode pengumpulan dokumen hukum sekunder dalam penelitian hukum dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan Metode pengolahan dokumen hukum secara analitis. Pengakuan terhadap anak dilakukan dengan mengeluarkan surat keterangan dari ayah kandung bahwa anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan adalah anak kandungnya. Pengakuan hanya dapat dilakukan jika ibu kandung anak tersebut menyetujuinya. Legalisasi anak luar nikah hanya dilakukan jika ayah kandung dan ibu kandung dari anak tersebut menikah secara sah. Dalam kasus Machica Mochtar yang mewakili anaknya M Iqbal Ramadhan yang ingin memperjuangkan haknya atas ayah kandungnya yaitu Moerdiono dimana Machicha Mochtar menikah dengan Moerdiono pada tanggal 20 Desember tahun 1993, yang dieksekusi hanya berdasarkan pasal 2 ayat 1 Perkawinan Perbuatan yaitu berdasarkan ketentuan agama tetapi tanpa mencatatkan perkawinan itu, menjadikan perkawinan itu sah hanya di mata agama tetapi batal di mata hukum karena tidak memenuhi syarat.


Keywords


perkawinan, anak diluar kawin, hak-hak anak

Full Text:

PDF

References


Djamil, M.Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Manan, Abdul. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-1. Mataram: Mataram University Press

Angelin, Margareta Sevilla Rosa, Farida Danas Putri, Akbar Prasetyo Sanduan, 2021,” Dilema Hak Mewaris Anak Luar Kawin Dalam Persepektif Hukum Perdata” , Jurnal Hukum Magnum Opus 4 (2) : 158-165

Aryanto, Ahmad Dedy, 2015, “Perlindungan Hukum Anak Luar Nikah Di Indonesia”, Bilancia 9(2) : 121-132

Nurhayati, Bernadeta Resti, 2017, “Status Anak Luar Kawin Dalam Hukum Adat Indonesia”, Jurnal Komunikasi Hukum 3(2): 91-102

Nurhayati, Bernadeta Resti, 2019, “Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Ganesha Law Review 1 (1): 55-63

Asyhadi, Farhan, 2016, “Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Keperdataan Anak Di Luar Perkawinan”, Jurnal Justisi Ilmu Hukum 1(1) : 80-95

Kuspraningrum, Emilda, 2006, “Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia”, Risalah Hukum 3(1) : 25-36

Wardana, Ardian Arista, 2016, “Pengakuan Anak Di Luar Nikah: Tinjauan Yuridis Tentang Status Anak Di Luar Nikah”, Jurisprudence 6 (2) : 160-177

Pancasilawati, Abnan, 2014, “Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin”, FENOMENA Vol 6 (2) : 15-25

Susanto, M. Hajir, Yonika Puspitasari, Muhammad Habibi Miftakhul Marwa, 2021, “Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam” , Justisi 7 (2 )105-117

Pratiwi Luh Putu Putri Indah,Dewa, Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, 2020, “Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010” , E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 3 (1) : 13-24

Hamzani, Achmad Irwan, 2016, “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Jurnal Konstitusi 12 (1) : 57-69

Martinelli, Ida, 2016, Status Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, De Lega Lata I (2) : 308-328

Farahi, Ahmad, 2016, “Keadilan Bagi Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, De Jure (Jurnal Hukum dan Syari’ah) 8 (2) : 74-83




DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v2i1.25

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats