Pertanggungjawaban Maskapai Terhadap Kehilangan Barang Penumpang Pada Bagasi Pesawat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor:6/PDT.G.S/2018/PN.DPS)

Harun Efendi, Renhard Harvee

Abstract


Abstract

The problem of losing luggage on this plane is certainly often experienced by passengers. However, most passengers are confused about where to complain and wondering if there was actually compensation for the lost item or damaged in the hold of the aircraft. It is not uncommon for items to be lost or damaged in baggage These are very valuable items, important or not priceless. Through Law Number 8 of 1999 concerning Protection Government consumers regulate consumer rights that must be protected including regarding the right to obtain compensation, compensation and/or replacement if the goods and/or services received are not suitable with the agreement or not as it should. Airline companies as carriers have a responsibility towards passengers due to a contractual relationship that occurs between them, namely through a carriage agreement that is stated in the ticket. However, sometimes in carrying out these obligations, airline companies cannot be separated from negligence, such as lost or destroyed baggage. These problems will be discussed in this study using normative juridical research methods and using secondary data. The results of this study can be interpreted that security, comfort and personal safety for public transportation passengers and property carried by consumers of public transportation services receive less attention from public transportation service providers. The enactment of the Minister of Transportation Regulation regarding compensation in the event of loss of passenger baggage has the aim of providing strictness to business actors and more protection for consumers related to the responsibility of airline business actors for the checked baggage of lost airplane passengers. The principle of accountability is absolute responsibility. This principle is implemented so that consumers no longer have to bother filing cases for lost baggage to the plate. Consumers can immediately get compensation on the spot. However, this arrangement actually makes consumers dissatisfied by questioning the compensation set, thus encouraging consumers to finally take the matter to court. Settlement of compensation for lost checked baggage in the operation of flights in Indonesia, can be done through the Non-Litigation Route and the Litigation Route. In case Number 6/Pdt. G.S/2018/PN DPS has actually carried out a Non-Litigation Effort, but the Plaintiff is not trivial with the nominal compensation offered by Lion Air, so in the end it uses the Litigation route by filing a claim for compensation through a lawsuit.

 

Abstrak

Masalah kehilangan bagasi pesawat ini tentu sering dialami oleh penumpang. Namun, sebagian besar penumpang bingung harus melakukan komplain kemana dan bertanya-tanya apakah sebenarnya ada kompensasi untuk barang yang hilang atau rusak di bagasi pesawat. Tidak jarang barang yang hilang atau rusak dibagasi tersebut merupakan barang yang sangat berharga, penting atau bahkan tidak ternilai. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pemerintah mengatur hak-hak konsumen yang harus dilindungi hal tersebut, termasuk mengenai hak untuk mendapatkan Kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai semestinya. Perusahaan penerbangan selaku pengangkut memiliki tanggung jawab terhadap penumpang dikarenakan adanya hubungan kontraktual yang terjadi diantara mereka, yaitu melalui perjanjian pengangkutan yang dituangkan ke dalam tiket. Namun, kadang kala dalam melaksanakan kewajibannya tersebut, perusahaan penerbangan tidak terlepas dari adanya kelalaian-kelalaian, seperti hilang atau musnahnya barang bagasi. Permasalahan tersebut akan dibahas dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan data sekunder. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Keamanan, kenyamanan dan keselamatan terhadap diri pribadi penumpang transportasi umum dan harta benda yang dibawa oleh konsumen pengguna jasa transportasi umum kurang mendapat perhatian penyedia jasa transportasi umum. Lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan mengenai ganti rugi dalam hal hilangnya bagasi penumpang memiliki tujuan untuk memberi keketatan kepada pelaku usaha dan perlindungan lebih kepada konsumen terkait dengan pertanggungjawaban pelaku usaha penerbangan terhadap bagasi tercatat penumpang pesawat yang hilang. Prinsip pertanggungjawabannya adalah tanggung jawab mutlak (absolute liability). Prinsip ini diterapkan agar konsumen tidak lagi harus repot-repot untuk memperkarakan bagasi hilang ke pengadilan. Konsumen dapat langsung mendapatkan ganti rugi di tempat. Namun pengaturan ini justru membuat konsumen tidak puas dengan pembatasan ganti rugi yang ditetapkan sehingga mendorong konsumen pada akhirnya membawa perkara tersebut ke pengadilan. penyelesaian ganti kerugian terhadap bagasi tercatat yang hilang dalam penyelenggaraan penerbangan di Indonesia, dapat dilakukan melalui Jalur Non Litigasi dan Jalur Litigasi. Dalam perkara Nomor 6/Pdt. G.S/2018/PN DPS ini sebenarnya telah dilakukan Upaya Nonlitigasi namun Pihak Penggugat tidak sepakat dengan nominal ganti rugi yang ditawarkan Pihak Lion Air, hingga pada akhirnya digunakan jalur Litigasi dengan mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan.


Keywords


Maskapai, Perlindungan Konsumen, Ganti Rugi, Tanggung Jawab, barang bagasi

Full Text:

PDF

References


Buku

H.M.N.Purwosutjipto, 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia ( 3 Hukum Pengangkutan), Penerbit Djambatan, Jakarta, 2003, hlm 1.)

Rosa Agustina, et.al., 2012. Hukum Perikatan (Law of Obligations), Denpasar: Pustaka Larasan.

K. Martono dan Agus Pramono, 2013. Hukum Udara Perdata Internasional & Nasional, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Edie Haryanto. 2013. Transportasi Pro Rakyat. Jakarta: Kompas Gramedia.

Jurnal Ilmiah

Irawan Yuniarto Raharjo, et.al., 2014. “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Sebagai Bentuk Ganti Kerugian Atas Hilangnya Barang Bagasi Tercatat Milik Penumpang Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Studi Di PT. Lion Mentari Airlines Kota Surabaya)”, jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Skripsi

Imamura Ginting, 2015. “Tanggung Jawab Hukum Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Pesawat Udara Dalam Hal Kehilangan Ataupun Kerusakan Barang Bagasi Tercatat (Studi Kasus Di Pt. Garuda Indonesia Bandara Kualanamu Deli Serdang)”. Skripsi Universitas Medan Area.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen,

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara,

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tenang Tanggung jawab Pengangkut Angkutan Udara,

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor:6/PDT.G.S/2018/PN.DPS.

Internet

YLKI, 2012. “Keterlambatan Pesawat dan Tanggung Jawab Pengangkut”, , https://ylki.or.id/2012/05/keterlambatan-pesawat-dan-tanggungjawab-pengangkut/ , terakhir diakses 29 Januari 2023.

Air Asia, Syarat dan Ketentuan Maskapai Penerbangan Air Asia” https://www.airasia.com/aa/about-us/id/id/terms-and-conditions.html/ , terakhir diakses 29 Januari 2023.




DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v1i2.23

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats