Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukum Polrestabes Medan

Acong Sembiring Fladoey Sembiring, Maya Puspita Ningrum

Abstract


Abstract

Drug abuse is almost evenly distributed throughout Indonesia, starting from the household level, neighborhood units (RT), community units (RW), sub-districts/villages, sub-districts, districts/cities, provinces, to the national level. This condition is reflected in the prevalence rate of drug abuse in the past year in 2019 based on a survey conducted by the National Narcotics Agency (BNN) in collaboration with the Center for Community and Cultural Research (PMB) LIPI in 34 provinces in Indonesia. The prevalence rate of drug abuse at the national level in the last year is 1.80% of the entire Indonesian population aged 15 to 64 years. The equivalent figure for the prevalence rate reflects that there are 3,419,188 drug abusers out of 186,616,874 Indonesian residents aged 15 to 64 years. In the last 5 (five) years, namely 2018-2022, the use of narcotics and illegal drugs (Drugs) by minors in Percut Village has continued to increase based on a survey conducted by the Anti-Drug Task Force of the Percut Village government. The most dominant type used is methamphetamine and users are dominated by children aged 17 (seventeen) years. In 2022 it was recorded that there were 32 (thirty two) children who abused narcotics in Percut Village, this number has increased where in 2021 there were only 27 (twenty seven) people. The purpose of this research is to find out how the crime of minors who abuse drugs with various reasons and factors as well as the protection of minors as perpetrators of drug abuse in Percut Village. These problems will be discussed in this study using empirical legal research methods. Empirical legal research is research that focuses on social facts. This research was conducted directly with the parties involved in cases of Narcotics abuse in Children in Percut Village, Percut Sei Tuan District, Deli Serdang Regency, by conducting interviews with 40 (forty) sources of minors who abused narcotics in the Village. Percut.. The results of this study can be concluded that the social environment/association factor is at the highest percentage of 72% (seventy two percent) as a cause of drug abuse of minors in Percut Village. Lack of education related to the dangers of narcotics, lack of attention from families and making cases of abuse of narcotics by minors in Percut Village increasingly widespread. Criminal sanctions for crimes involving minors as drug abuse must aim to improve themselves, without feeling themselves punished which can drop their mentality and self-confidence which can harm the child himself. When these minors receive criminal sanctions, it is hoped that there will be a rehabilitation program, coaching both inside and outside the institution, community service programs and supervision in the stages of serving a sentence are also very necessary for minors.

 

Abstrak

Penyalahgunaan narkoba hampir merata di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat rumah tangga, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai ke tingkat nasional. Kondisi itu tercermin dari angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dalam satu tahun terakhir pada tahun 2019 berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya (PMB) LIPI pada 34 provinsi di Indonesia. Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tingkat nasional setahun terakhir berada pada angka 1,80% dari seluruh penduduk Indonesia berumur 15 sampai dengan 64 tahun. Angka setara dari angka prevalensi itu mencerminkan bahwa penyalahguna narkoba sebanyak 3.419.188 orang dari 186.616.874 orang penduduk Indonesia yang berumur 15 sampai 64 tahun. Dalam 5 (lima) Tahun terakhir yaitu tahun 2018-2022, pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) oleh anak di bawah umur di Desa Percut terus mengalami peningkatan berdasarkan survei yang dilakukan Satgas Anti Narkoba pemerintahan Desa Percut. Jenis yang paling dominan digunakan adalah jenis shabu-shabu dan penggunanya didominasi oleh anak yang berusia 17 (tujuhbelas) tahun. Pada tahun 2022 tercatat bahwa anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Desa Percut sebanyak 32 (tigapuluh dua) orang, jumlah tersebut mengalami peningkatan dimana tahun 2021 hanya 27 (duapuluh tujuh) orang.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pada Anak di Bawah Umur yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai alasan dan faktor serta perlindungan Anak di Bawah Umur sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Percut. Permasalahan tersebut akan dibahas dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang dilakukan berfokus pada fakta sosial. Penelitian ini dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan pada kasus penyalahgunaan Narkotika pada Anak yang ada di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan melakukan wawancara kepada 40 (empatpuluh) narasumber anak dibawah umur yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Desa Percut.. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Faktor Pergaulan/lingkungan sosial berada pada persentase tertinggi sebesar 72%  (tujuhpuluh dua persen) sebagai penyebab penyalahgunaan narkoba Anak di Bawah Umur di Desa Percut. Kurangnya edukasi terkait bahaya Narkotika, kurangya perhatian keluarga dan membuat semakin meluasnya kasus penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Bawah Umur di Desa Percut. Sanksi pidana untuk kejahatan yang melibatkan Anak di Bawah Umur sebagai penyalahgunaan narkoba harus bertujuan memperbaiki dirinya, tanpa merasa dirinya terhukum yang bisa menjatuhkan mental dan kepercayaan diri yang dapat merugikan anak itu sendiri.  Ketika Anak di Bawah Umur tersebut mendapatkan sanksi pidana, diharapkan adanya program rehabilitasi, Pembinaan baik di dalam dan luar Lembaga, progam Pelayanan masyarakat dan Pengawasan dalam tahapan menjalani pidana juga sangat diperlukan bagi Anak di Bawah Umur.


Keywords


Tindak Pidana, Narkoba, Peradilan Anak

Full Text:

PDF

References


Buku

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2022. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. Jakarta: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Elfina L. Sahetapy. 2012. Hukum Pidana dalam Perspektif, Denpasar: Pustaka Larasan.

Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Imron, Masyhuri. et.al. 2020. Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019. Jakarta: Badan Narkotika Nasional RI.

Barrett, D. 2015. The Impact of Drug Policies on Children and Young People. New York: Open Society Foundations

Jurnal Ilmiah

Utari Paramita Devi, et.al..”Analisa Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Penetapan Nomor. 22/Pid.Sus Anak/2016/Pn .Dps)”. Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2, No. 2, 2021.

Indah P. Dewi, et.al..”Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Oleh Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Teori Sosiologi Di Kabupaten Tangerang”. Jurnal “Lex Veritatis” Volume 2 Nomor 2, Mei 2023.

Jovan Bangki, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Pemakai Narkoba, Jurnal Lex et Societatis, Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014.

Herindrasti, Sinta V.L. 2018. “Drug-free ASEAN 2025: tantangan Indonesia dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba”. Dalam Jurnal Hubungan Internasional 7(1): 19-33. http://doi.org.10.18196/hi.71122.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.




DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v1i2.22

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats