Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat

Sri Windani, Indri Meiliawati

Abstract


Abstract

The purpose of marriage is to form a family that is sakinah mawaddah wa rahmah (a family of peace, love, and affection) which ideally consists of a father, mother, and children. A marriage without children feels incomplete. Children increase family happiness. As a result, many couples adopt children with the aim of having children and providing love and a decent life to their adopted children. Adopted children are usually cared for and loved from birth. The problem is that adopted children who are immature and unable to live on their own are neglected when their parents die. After the adoptive parents die, their closest relatives take over the inheritance because they feel more entitled to the property they have given them. This research method uses a normative legal approach, because this research refers to legal standards regulated in legislation and in the community relating to inheritance, child adoption, and mandatory wills. Child adoption is permitted by Islamic law, as long as it does not affect blood relations, guardianship, and inheritance with adoptive parents. The child retains the name of his biological father and becomes the heir of his biological parents. If the adoptive parents are still alive and do not give a will for their property to their adopted children, Islamic law provides a solution by giving them "Wasiat Wajibah" amounting to 1/3 (one third) of the inheritance of their adoptive parents. This is regulated in Article 209, paragraph 2 of the Compilation of Islamic Law, which reads, "For adopted children who do not receive a will, they will be given a Wajibah will as much as Wajibah is given as a way to show gratitude to the adoptive parents who adopted them out of affection and for the sake of the security of the future of the adopted child. A will that is intended for heirs or relatives who do not get a share of the inheritance from the person who died, because of a Shara obstacle.

 

Abstrak

Tujuan dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (keluarga yang ketentraman, kecintaan, dan rasa kasih sayang) yang idealnya terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Perkawinan yang tidak memiliki anak terasa tidak lengkap. Anak-anak meningkatkan kebahagiaan keluarga. Akibatnya, banyak pasangan yang mengangkat anak dengan tujuan untuk memiliki anak dan memberikan kasih sayang dan kehidupan yang layak kepada anak angkat mereka. Anak angkat biasanya dirawat dan disayangi sejak lahir. Problemnya adalah anak angkat yang belum dewasa dan tidak mampu hidup sendiri terlantar ketika orang tuanya meninggal. Setelah orang tua angkat meninggal, saudara terdekat mereka mengambil alih warisan karena mereka merasa lebih berhak atas harta yang telah mereka berikan kepada mereka. Metode penelitian ini menggunkan pendekatan hukum normative, karena penelitian ini mengacu pada standar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan di masyarakat yang berkaitan dengan warisan, pengangkatan anak, dan wasiat wajibah. Mengangkat anak diizinkan oleh hukum Islam, selama tidak berdampak pada hubungan darah, wali-mewali, dan waris-mewarisi dengan orang tua angkat. Anak tersebut tetap memakai nama ayah kandungnya dan menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya. Jika orang tua angkat masih hidup dan tidak memberikan wasiat atas hartanya kepada anak angkatnya, hukum Islam memberikan solusi dengan memberi mereka "Wasiat Wajibah" sebesar 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini diatur dalam Pasal 209, ayat 2 dari Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi, "Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat maka diberi wasiat wajibah sebanyak Wajibah ini diberikan sebagai cara untuk menunjukkan rasa terima kasih kepada orang tua angkat yang mengangkatnya karena kasih sayang dan demi keamanan masa depan anak angkat. Suatu wasiat yang ditujukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara.


Keywords


warisan, anak angkat, wasiat wajibah

Full Text:

PDF

References


Amruzi, H. M. Fahmi Al. 2014. Rekonstruksi Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Aisyah, Nur, 2020, “Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Perdata”, El-Iqtishady 2 (1) : 101-113

Akbar, Ade Kurniawan, 2019, “Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam”, AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 4 (1): 1-10

Al-Ghazali, Muhammad, 2016, “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Waris Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam”, QIYAS 1(1 ): 101-113

Amruzi, M. Fahmi Al, 2014 “Anak Angkat Di Persimpangan Hukum”, Masalah-Masalah Hukum 43(1):108-119

Balaati, Dessy, 2013, “Prosedur Dan Penetapan Anak Angkat Di Indonesia”, Lex Privatum 1(1) :132-145

Efendi Hasibuan, Zulfan, 2019, “Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Islam”, Yurisprudentia (Jurnal Hukum Ekonomi) 5 (1) : 92-105

Fahmi, Mifa Al, Hasballah Thaib, Hashim Purba, Rosnidar Sembiring, 2017, “Warisan Anak Angkat Menurut Hukum Adat Dan Kompilasi Hukum Islam”, USU Law Journal 5 (1) : 78-90

Farikhal, Nur, M. Ali Syaifudin Zuhri, 2020, “Konsep Waris Anak Angkat dalam Wasiat Wajibah Perspektif KHI dan Prof. Wahbah Zuhaili”, Rechtenstudent Journal 1 (3) :235-245

Fitriyani, Nur Ana, 2021, “Waris Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam”, ISTI‘DAL(Jurnal Studi Hukum Islam) 7 (2) : 232-245

Ghifari, Angga Aidry, I Gede Yusa, 2020, “Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan Di Indonesia”, Kertha Negara (Journal Ilmu Hukum) 8 (2) : 1-13

Hannifa, Vaula Surya, Johni Najwan, M. Amin Qodri, 2022, “Hak Waris Anak Angkat dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Indonesia”, Zaaken (Journal of Civil and Bussiness Law) 3 (1) : 35-47

Heriawan, Muhammad, 2017, “Pengangkatan Anak Secara Langsung Dalam Perspektif Perlindungan Anak”, E-Jurnal Katalogis 5 (5) : 175-180

Ichsan, Muhammad, Erna Dewi, 2023, “Reformulasi Hukum Wasiat Wajibah Di Indonesia Terhadap Kewarisan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam”, MAQASID (Jurnal Studi Hukum Islam) 12 (1): 69-79

Jarchosi, Achmad, Pelaksanaan Wasiat Wajibah, ADHKI: Journal of Islamic Family Law Volume 2, Nomor 1, Juni 2020, hal. 82-83

Karaluhe, Sintia Stela, 2016, “Kedudukan Anak Angkat Dalam Mendapatkan Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris”, Lex Privatum IV (1):166-180

Kunadi, Lisa Carterina, Diana Tantri Cahyaningsih, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Di Indonesia”, Jurnal Privat Law VIII (2) : 282-293

Navisa, Fitria Dewi, Alfat Hoki Sri Meliana Dewi, 2020, “Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Dalam Sengketa Hak Atas Tanah”, TAFAQQUH (Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyyah) 5 (2): 1-12

Nuraenun, Siti, 2017, “Problematika Kedudukan Anak Angkat Dalam Menerima Harta Warisan Dan Penyelesaiannya Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)”, INKLUSIF 2 (4) : 180-193

Pudihang, Regynald, 2015, “Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Lex Privatum III (3) :150-164

Rahmadhanty, Karin Aulia, Dian Latifiani, Ridwan Arifin, 2018, “Hak Anak Angkat Dalam Mendapatkan Warisan Ditinjaudari Hukum Waris Indonesia”, Jurnal Normative 6 (2) :65-72

Rais, Muhammad, 2016, “Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif)”, Jurnal Hukum Diktum 14 (2) : 183 – 200

Ramdhani, Ria, 2015, “Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam”, Lex et Societatis III (1) : 47-58

Safrudin, Ahmad Hafid, 2022, “Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Status Harta Warisan Anak Angkat”, SALIMIYA (Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam) 3 (2) : 103-111

Senen, Senen, Abdullah Kelib, Implementasi Bagian Wasiat Harta Waris Anak Angkat Dalam Kajian Kompilasi Hukum Islam (KHI), Jurnal USM Law Review Vol 2 No 1 Tahun 2019, hal 57

Setiawan, Eko, 2017, “Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dalam Kajian Normatif Yuridis”, Muslim Heritage 1 (2) : 47-55

Subiyanti, Jumadi Purwoatmodjo, Budi Santoso, 2019, “Implementasi Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkatmenurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)”, NOTARIUS 12 (1) : 317-330

Usman, Sumiati, 2013, “Kedudukan Hukum Anak Angkat Terhadap Hak Waris”, Lex Privatum I (4) : 140-153

Yasin, Ahmad Alamuddin, 2021, “Hak Waris Anak Angkat Dalam Pespektif Undang - Undang Dan Hukum Islam”, Tsaqafatuna 3 (1) : 82-95

Yuniarsih, Mila, Hasyim Muzakki A. W, Ika Viona Nur ’Aini, Zainatul Ilmiyah, 2022, “Wasiat Wajibah Bagi Anak Adopsi Untuk Mendapat Harta Waris”, Ma’mal (Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum) 03(01) : 48-60




DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v2i1.20

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats