IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEMNYA DI KANTOR BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER MEDAN
Abstract
Abstrak
To maintain the sustainability of all habitats in the forest of the Gunung Leuser National Park, it has been fully regulated in Law no. 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems. The formulation of the problem in this research is how the implementation of Law no. 5 of 1990 in TNGL and what are the obstacles to the Gunung Leuser National Park Center. The research method in data collection is used by the method of literature study and field study. The data that has been collected was analyzed qualitatively. Based on the results of the study found the implementation of Law no. 5 of 1990 concerning the Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems is carried out by means of pre-emptive, preventive to repressive activities. The obstacle experienced by the Gunung Leuser National Park Center is the lack of joint forestry police personnel and the weapons used are only long-barreled weapons that are very old, so that it is possible for crimes in the Gunung Leuser national forest area to be repeated.
Abstract
Untuk menjaga kelestarian dan seluruh habitat yang berada di hutan Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser sepenuhnya telah di atur di dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian tersebut adalah Bagaimana implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 di TNGL dan apa saja hambatan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Metode penelitian dalam pengumpulan data yaitu digunakan dengan metode studi pustaka dan studi lapangan. Data yang telah dikumpulkan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan implementasi Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dilakukan dengan cara kegiatan preemtif, preventif sampai dengan represif. Hambatan yan dialami oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser adalah kurangnya personel gabungan polisi kehutanan dan senjatan yang digunakan hanya menggunakan senjata laras panjang yang sudah berusia sangat tua, sehingga dapat memungkinkan kejahatan di kawasan hutan nasional Gunung Leuser akan tetap terulang.
Full Text:
PDFReferences
Aryulina D, et al. 2004. Biologi SMA untuk kelas X. Jakarta: Esis
Campbell NA, Reece JB. 2009, Biology. USA: Pearson Benjamin Cummings
Dwidjoseputro,1994, Ekologi Manusia dengan Lingkungannya, Jakarta: Erlangga, 1994, cet.3
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, cet.3
Departemen Kehutanan,2000 Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Konservasi Sumber daya Alam, Surabaya: BKSDA Jawa timur
Grindle Merile S. (Dalam Buku Budi Winarno). 2002,Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Yogyakarta
J.A. Levy, Y Reif,. 1993. Password: Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Bekasi
KEHATI, 2000, Materi Kursus Inventarisasi flora dan fauna Taman Nasional Meru Betiri, Malang
Kepala Balai Besar TNGL, 2021, Buku Laporan Statistik Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Tahun 2021, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
RA.Hutagalung. 2010. Ekologi Dasar. Jakarta
Rizal, Reda,2017, Analisis Kualitas Lingkungan . Jakarta: Penerbit Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Sulistyastuti dan Purwanto,1991, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Bumi Aksara Jakarta
Setiawan Guntur, 2004, Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan, Balai Pustaka, Jakarta
Usman Nurdin, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum,Grasindo, Jakarta
Waluyo,Bambang. 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Nomor 5 tahun tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan ekosistem
Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan (P3H)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 46 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.75/Menhut-II/2014 tentang Polisi Kehutanan
DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v1i2.19
Refbacks
- There are currently no refbacks.
![Creative Commons License](http://licensebuttons.net/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.