PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor: 1451/Pid.Sus/2021/PN.Mdn)

Adinda Fathul Jannah, Ahmad Fadhly Roza

Abstract


Abstract

Human trafficking is a problem that has not been dealt with explicitly by the Indonesian government or international organizations tasked with handling it. Print and electronic media reports show that law enforcement efforts to eradicate human trafficking are still not optimal. Trafficking in persons is against human dignity and violates their rights, especially when it involves women and children. The research methodology used in this study is a normative legal research method through literature study, which involves gathering information and materials from various sources, including mass press clippings on the issue of human trafficking and legislation related to human trafficking as well as other literature and references. Based on Decision No. 1451/PidSus/2021/PN. The MDN that occurred in Medan concerned the criminal case of human trafficking carried out by parents, namely a mother making her own biological child a commercial sex worker to satisfy a masher. For this criminal act the judge imposed a criminal sanction of imprisonment for 4 (four) years and a fine of Rp. 120,000,000. with the provision that if not paid is replaced with imprisonment of 3 (three) months. Therefore, the defendant remains detained and pays court fees of Rp. 5000, (five thousand rupiah). Human trafficking is caused by various difficulties and problems. Lack of knowledge and poverty force people to seek any type of work when the risks are negligible, as well as cultural factors and weak law enforcement when dealing with the business of trafficking.


Abstrak

Perdagangan manusia menjadi permasalahan yang belum ditangani secara tegas oleh pemerintah Indonesia atau organisasi internasional yang bertugas menanganinya. Laporan media cetak dan elektronik menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum untuk memberantas perdagangan manusia masih belum maksimal. Perdagangan manusia bertentangan dengan martabat manusia dan melanggar hak-hak mereka, terutama ketika melibatkan perempuan dan anak-anak. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif melalui studi literatur, yang melibatkan pengumpulan informasi dan bahan dari berbagai sumber, termasuk kliping pers massa tentang masalah perdagangan manusia dan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan manusia serta literatur dan Referensi lainnya. Berdasarkan Putusan No. 1451/PidSus/2021/PN. MDN yang terjadi di Medan menyangkut tentang perkara pidana Perdagangan Manusia (human Trafficking) yang dilakukan oleh orang tua yaitu seorang ibu menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai pekerja seks komersil untuk memuaskan lelaki hidung belang. Atas tindakan pidana tersebut hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 120.000.000. dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan. Sehingga demikian, terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp. 5000, (lima ribu rupiah). Perdagangan manusia disebabkan oleh berbagai kesulitan dan masalah. Kurangnya pengetahuan dan kemiskinan memaksa orang untuk mencari jenis pekerjaan apa pun ketika risikonya dapat diabaikan, serta faktor budaya dan penegakan hukum yang lemah ketika berurusan dengan bisnis perdagangan manusia.



Keywords


Human Trafficking, Perempuan, Sanksi Pidana,

Full Text:

PDF

References


Alfian, Alfan. 2015. “UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Legal Protection Against Crime Victims of Human Trading.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 9 (3): 331–39.

Annur, Cindy Mutia. 2022. “Ada 90 Ribu Korban Perdagangan Manusia Di Seluruh Dunia Pada 2021, , Diakses Rabu, 22 Desember 2022, Pukul 20:52 WIB.” Katadata.Co.Id, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/10/07/ada-90-ribu-korban-perdagangan-manusia-di-seluruh-dunia-pada-2021.

Departemen Kehakiman, A S. 2008. “Kantor Pengembangan, Asisten Dan Pelatihan Kerja Sama Luar Negeri (OPDAT) Dan Kantor Kejaksaan RI (Pusdiklat).” Perdagangan Manusia Dan Undang-Undang Ketenagakerjaan: Strategi Penuntutan Yang Efektif.

Eliakhim Manalu Suhaidi, Perdana, and Hasim Purba. 2014. “SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Di Indonesia).” USU Law Journal 2 (3): 176–89.

Esther, July, Herlina Manullang, and Johan Silalahi. 2021. “Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 9 (1): 63–77.

Girsang, Hotlarisda. 2014. “Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 5 (1): 43287.

Hariss, Abdul. 2014. “Tinjauan Hukum Terhadap Hak Dan Kewajiban Anak Dan Orang Tua Dilihat Dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam.” Legalitas VI (1): 50–74.

I. Gst. Ayu Stefani Ratna Maharani, I.B. Putra Atmadja. 2015. “Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Indonesia.” Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1–5.

Kamea, Herlien C. 2016. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007.” Lex Crimen V (02): 126–32. http://dspace.unitru.edu.pe/bitstream/handle/UNITRU/10947/Miñano Guevara%2C Karen Anali.pdf?sequence=1&isAllowed=y%0Ahttps://repository.upb.edu.co/bitstream/handle/20.500.11912/3346/DIVERSIDAD DE MACROINVERTEBRADOS ACUÁTICOS Y SU.pdf?sequence=1&isAllowed=.

Novianti, Novianti. 2014. “Tinjauan Yuridis Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Traffikking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negara.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 5 (2): 43296.

Nugroho, Bastianto, and M Roesli. 2017. “Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).” Jurnal Bina Mulia Hukum 2 (1): 107. https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.7.

Nugroho, Okky Chahyo. 2018. “Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18 (4): 543. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.543-560.

Putri, Anggie Rizqita Herda, and Ridwan Arifin. 2019. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA (Legal Protection for Victims of Human Trafficking Crimes in Indonesia).” Res Judicata 2 (1): 170. https://doi.org/10.29406/rj.v2i1.1340.

Putri, Respati Triana, Felix Ferdin Bakker, and Dhea Chairunnisa. 2022. “The Problems of Human Trafficking As Transnational Crimes in the Perspective of Immigration and International Law.” Journal of Law and Border Protection 4 (1): 79–88. https://doi.org/10.52617/jlbp.v4i1.289.

Rachmawati, Ayu Dewi, and Komang Febrinayanti Dantes. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Manusia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10 (3): 222–34. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.

S, Laurensius Arliman. 2018. “Partisipasi Masyarakat Di Daerah Perbatasan NKRI Untuk Mencegah Anak Sebagai Objek Human Trafficking.” Jurnal Wawasan Yuridika 2 (1): 23–42. https://doi.org/10.25072/jwy.v2i1.162.

Sibuea, Deypend Tommy. 2018. “Pemberantasan Perdagangan Orang Melalui Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Di Indonesia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3 (2): 228. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.35.

Sunggara, Muhamad Adystia, Yang Meliana, Arifin Faqih Gunawan, and Sri Yuliana. 2021. “Penerapan Dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.” Solusi 19 (2): 138–54. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.360.

Syaputra, Wido Bayu, and M. Faiz Setiawan. 2019. “Perdagangan Manusia Lintas Negara Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 3 (2): 87–99. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1364.

Wedasmara, I Made Sidia. 2018. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).” Jurnal Yustitia 12 (1).

Wulandari, Cahya, and Sonny Saptoajie Wicaksono. 2014. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak: Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang.” Yustisia edisi 90: 1–12. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i3.29272.

Zaman, Q. 2018. “Sanksi Pidana Perdagangan Perempuan.” At-Turas V (1): 123–56.




DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v1i1.15

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats