PERKAWINAN USIA MUDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Fadhly Ramadhani, Arifin Saleh

Abstract


Abstract

Marriages carried out before the legal age and permitted by law are called young marriages. Young marriages are increasingly prevalent in Indonesia due to the existence of marriage dispensations that are granted or that can be requested from the court by couples who wish to marry for urgent reasons. The problem that will be studied regarding young marriage is reviewed in Indonesian marriage law and the consequences of young marriage for present and future life. The research methodology used in this study is normative legal research, which refers to the legal norms that exist in society and the legal norms contained in statutory regulations. As a result of young marriages, socio-economic problems arise, and they worry that they will not be able to fulfill their obligations as husband and wife, especially in managing the family budget. Domestic violence and divorce are becoming more common in young marriages due to unstable egos and emotions. Young marriage or also called early marriage is a relationship between two individuals of different sexes who have reached their teenage years (before the age of 19 years) to live together in a family bond. Such a union is inappropriate because the couple is not ready to create a stable household, both physically and mentally, which can result in divorce.



Abstrak

Pernikahan yang dilakukan sebelum usia yang sah dan diperbolehkan oleh peraturan perundag-undangan disebut pernikahan usia muda. Perkawinan usia muda semakin marak di Indonesia karena adanya dispensasi perkawinan yang dikabulkan atau yang dapat dimintakan dari pengadilan oleh pasangan yang ingin menikah dengan alasan mendesak. Permasalah yang akan diteleti mengenai perkawinan usia muda ditinjau dalam Hukum perkawinan di Indonesia dan akibat dari perkawinan usia muda untuk kehidupan masa kini dan masa depan.  Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang mengacu pada norma hukum yang ada di masyarakat serta norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Akibat perkawinan usia muda, muncul masalah sosial ekonomi, dan khawatir bahwa mereka tidak akan mampu memenuhi kewajiban mereka sebagai suami dan istri, terutama dalam mengatur anggaran keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian menjadi lebih umum terjadi pada pernikahan usia muda dikarenakan ego dan emosi yang belum stabil. Perkawinan usia muda atau disebut juga perkawinan dini adalah hubungan antara dua individu yang berbeda jenis kelamin yang telah menginjak usia remaja (sebelum usia 19 tahun) untuk hidup bersama dalam ikatan keluarga. Persatuan seperti ini tidak tepat karena pasangan tersebut tidak siap menciptakan rumah tangga yang stabil, baik secara fisik maupun mental, yang dapat mengakibatkan perceraian.


Keywords


Perkawinan, Usia Muda, Hukum Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Akhiruddin, “Dampak Pernikahan Usia Muda (Studi Kasus Di Desa Mattirowalie Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone)”, Mahkamah, Vol. 1, No. 1, (Juni 2016) : 206-207

Apriliani, Farah Tri, Nunung Nurwati, “Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga”, Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 7, No: 1 (April 2020) : 94

Bastomi, Hasan, “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia)”, Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember 2016 : 360

BKKBN, BKKBN Nilai Pernikahan Dini Sebagai Bencana Nasional, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200703183717-289-520695/bkkbn-nilai-pernikahan-dini-sebagai-bencana-nasional, CNN Indonesia, diakses selasa, 27 Desember 2022 Pukul:18.06 WIB

Citra, Rabiah Sundari, Dwi Yati,” Faktor-Faktor yang Berhubungan Orangtua Menikahkan Anak pada Usia Dini di Wilayah Kecamatan Wonosari”, Journal Of Holistic Nursing Science Vol. 7 No. 1 (2020) : 34-37

Darondos, Sherlin, “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dan Akibat Hukumnya”, Lex et Societatis, Vol. II/No. 4 (Mei 2014) : 56

Desiyanti, Irne W., “Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado”, JIKMU, Vol. 5, No. 2, (April 2015) : 273-275

Hadiono, Abdi Fauji, “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Psikologi Komunikasi”, Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum IslamVol. IX, No 2, (April 2018) : 393

Haryanto, Joko Tri, “Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Kasus pada Masyarakat Cempaka Banjarbaru Kalimantan Selatan)”, Jurnal “Analisa” Volume 19 Nomor 01 (Januari - Juni 2012) : 2

Husnaini, Rovi, Devi Soraya, “Dampak Pernikahan Usia Dini (Analisis Feminis Pada Pernikahan Anak Perempuan Di Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut)”, JAQFI: Jurnal Aqidah dan Filsafat Islam, Vol. 4, No. 1, (2019) : 65

Imron, Ali, “Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Perkawinan di Bawah Umur”, Al-Tahrir Jurnal Pemikiran Islam Vol 13, No 2 (2013) : 263

Julijanto, Muhammad, “Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya”, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial Vol 25, No 1 (2015) : 64

Lestari, Rahayu Puji, “Hubungan antara Pernikahan Usia Remaja Dengan Ketahanan Keluarga”, Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan [JKKP] Vol.02 No.02 (Tahun 2020): 85-86

Mayadina Rohmi Musfiroh, “Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia”, De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 8 No. 2 (Desember 2016) : 70

Mubasyaroh, “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya”, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, Yudisia, Vol. 7, No. 2 (Desember 2016) : 386

Muntamah, Ana Latifatul, dkk, “Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak)”, Widya Yuridika Jurnal Hukum, Volume 2 / Nomor 1 ( Juni 2019) : 5

Rahmawati, Musyarrofa, “Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, JIPPK, Volume 3, Nomor 1 (Tahun 2018): 105

Ridwan, Muhammad Saleh, “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”, Jurnal Al-Qadāu Volume 2 Nomor 1 (2015) : 17

Rifiani, Dwi, “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam”, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 3 Nomor 2, (Desember 2011) : 126

Rizaty, Monavia Ayu,: “Ada 1,74 Juta Pernikahan di Indonesia pada 2021”, https://dataindonesia.id/ragam/detail/ada-174-juta-pernikahan-di-indonesia-pada-2021, DataIndonesia.id, Diakses selasa, 27 Desember 2022 Pukul 17.50 WIB

Suryani, Danik, Wahid Abdul Kudus, “Fenomena Menikah Muda Dikalangan Remaja Perempuan Di Kelurahan Pipitan”, (J-PSH) Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora Volume 13 Number 2 (Oktober 2022) : 261

Tsani, Wifa Lutfiani, “Trend Ajakan Nikah Muda Ditinjau dalam Aspek Positif dan Negatif”, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol.4 No.2 (Juli-Desember 2021) : 481

Wulanuari, Kanella Ayu, dkk, “Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini Pada Wanita”, Indonesian Journal Of Nursing And Midwifery, Vol. 5, No. 1, (Tahun 2017): 69




DOI: https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v1i1.14

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats