DATA PRIBADI SEBAGAI ASET BISNIS: SINERGI HUKUM RAHASIA DAGANG DAN PERLINDUNGAN DATA
Abstract
Abstract
In the digital economy era, personal data has evolved into a high-value commodity that is often treated as part of a company’s strategic business information. However, Indonesia’s legal system continues to treat trade secrets and personal data protection as separate legal domains, despite their frequent intersection in practice. This article aims to analyze the necessity of harmonizing trade secret law and personal data protection law, framing personal data as business information that deserves dual-layer legal protection. This study employs a normative legal approach with a comparative juridical analysis of existing regulations, including Law No. 5 of 1999 and the Personal Data Protection Law of 2022. The analysis reveals that there is currently no regulatory bridge that explicitly recognizes personal data as a trade secret, even though overlapping protections exist in business practice. Thus, there is an urgent need for a harmonized and integrative legal framework to ensure legal certainty, prevent information misuse, and enhance protection of both individual rights and corporate interests within a unified legal structure.
Abstrak
Dalam era ekonomi digital, data pribadi telah berkembang menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi yang kerap diperlakukan sebagai bagian dari informasi bisnis strategis. Namun, rezim hukum di Indonesia masih memisahkan antara perlindungan rahasia dagang dan data pribadi sebagai dua domain yang berbeda, meskipun keduanya sering beririsan dalam praktik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan harmonisasi antara hukum rahasia dagang dan hukum perlindungan data pribadi, dengan menempatkan data pribadi sebagai bagian dari informasi bisnis yang layak mendapatkan perlindungan ganda. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis yuridis-komparatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum terdapat jembatan regulatif yang secara eksplisit mengakui status data pribadi sebagai rahasia dagang, meskipun dalam praktik bisnis terdapat tumpang tindih perlindungan. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan hukum yang harmonis dan integratif, guna menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan informasi, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak individu dan kepentingan korporasi dalam satu kerangka hukum terpadu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azzahra Meidy Trianandini, Yenny Eta Widyanti, and Moch. Zairul Alam. 2022. “Analisis Yuridis Keterkaitan Data Pribadi Sebagai Objek Rahasia Dagang Berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang Dan Pengaturan Data Pribadi Di Indonesia.” Brawijaya Law Student Journal.
Benia, Elsa. 2022. “Analisis Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Pada Perjanjian Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.” Padjadjaran Law Review 10 (2). https://doi.org/10.56895/plr.v10i2.1017.
Danrivanto Budhijanto. 2019. Hukum Ekonomi Digital Di Indonesia. Bandung: Logoz Publishing.
Fadhila, Yanuar Ramadhana. 2022. “Data Perusahaan Bocor Akibat Ulah Karyawan. Bagaimana Dasaar Hukumnya?” Heylawedu.Id. 2022. https://heylawedu.id/blog/data-perusahaan-bocor-akibat-ulah-karyawan-bagaimana-dasar-hukumnya.
Hidayah, Khoirul. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Lindsey, Tim. 2004. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.
Margono, Sujud, and Amir Angkasa. 2002. Komerialisasi Aset Intelektual, Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Purba, Achmad Zen Umar. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung: Alumni.
Rosidi, Ahmad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. 2024. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2 (1): 46–58.
Safiranita, Tasya, Sherly Ayuna Putri, Ahmad M Ramli, Mayesha, Yasmine, and Andreana. 2020. “Aspek Hukum Positif Rahasia Dagang: Informasi Pada Jasa Telekomunikasi Di Indonesia.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 2 (1): 1–10.
Salmon, Millytia Fabiola Gabriela. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis Di Indonesia.” Lex Privatum VII (4).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Yusianti, Ni Nyoman Dalem Andi, I Wayan Wiryawan, and I Nyoman Mudana. 2000. “Pengaturan Perlindungan Hukum Haki Bidang Rahasia Dagang Terkait Pembocoran Infromasi Oleh Pekerja Menurut UU No.30 Th 2000 Tentang Rahasia Dagang,” no. 30: 1–14.
DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v3i2.118
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
